[wpseo_breadcrumb]
Kasus Pemalsuan IUP Morowali: Tersangka FMI Ditahan, Terancam Penjara
Penahanan Terhadap FMI Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen IUP
Sulawesitoday - Polda Sulawesi Tengah telah menahan tersangka FMI. Terkait dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali.
Tersangka pemalsuan dokumen IUP diperiksa pada 3 Juli 2024 dan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
Penahanan dan Keterangan Resmi
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari menyatakan. "Benar, Polda Sulteng telah melakukan penahanan. Terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali."
Penahanan terhadap FMI dilakukan setelah pemeriksaan pada Rabu, 3 Juli 2024.
Dasar Hukum dan Proses Penyelidikan
FMI diduga melanggar pasal 263 ayat (1) dan (2) jo. pasal 55 dan 56 KUH Pidana terkait tindak pidana pemalsuan surat. Atau penggunaan surat palsu.
Kasus ini dilaporkan oleh Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Mining (ABM), Happy Hayati. Pada 13 Juli 2023, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng.
Penetapan Tersangka
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Polda Sulteng menetapkan FMI sebagai tersangka. Berdasarkan Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor: B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum. Tertanggal 13 Mei 2024.
FMI diduga memiliki peran dalam pemalsuan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489. Mengenai penyesuaian IUP Operasi Produksi.
Kronologi dan Konsekuensi Hukum
Tersangka FMI terancam hukuman penjara karena diduga membuat dan menggunakan surat palsu.
Surat tersebut merujuk pada dokumen yang ditujukan kepada Bupati Morowali. Dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, nomor: 1489/30/DBM/2023.