[wpseo_breadcrumb]
Dibongkar! Jaringan Narkoba yang Libatkan Eks Polisi di NTB
42 Pengedar dan Kurir Ditangkap dalam Operasi Besar
Jaringan Narkoba Libatkan Eks Polisi - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap 42 pengedar dan kurir narkotika selama bulan Juni dan Juli 2024. Salah satu dari tersangka tersebut merupakan mantan anggota polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Operasi yang berlangsung pada 11-24 Juli lalu berhasil mengungkap 30 kasus narkotika di wilayah NTB.
Operasi Rutin dan Operasi Antik
Kapolda NTB, Irjen Raden Umar Faroq, menjelaskan bahwa penangkapan 42 tersangka ini merupakan hasil dari operasi rutin dan operasi Antik yang dilakukan selama periode tersebut. "Dari hasil operasi ini, kami berhasil mengamankan pengedar dan kurir narkotika," ujar Faroq dalam konferensi pers di Polda NTB pada Kamis, 25 Juli 2024.
Pengungkapan Kasus oleh Ditresnarkoba Polda NTB
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Deddy Supriadi, menyatakan bahwa dari 42 tersangka yang ditangkap, 14 di antaranya merupakan residivis. Salah satu residivis tersebut adalah seorang mantan polisi berinisial SW, yang dipecat akibat kasus serupa sebelumnya. "SW ditangkap di halaman rumah rekannya, Z, di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Praya, Lombok Tengah, pada Jumat, 12 Juli 2024," ungkap Deddy.
Barang Bukti dan Penangkapan
Deddy mengungkapkan bahwa saat penangkapan, pihaknya mengamankan 4 bungkus sabu seberat 40,795 gram dan 1 butir pil ekstasi dari SW. Berdasarkan hasil penyelidikan, SW mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S yang berdomisili di Kota Mataram. "SW menjual sabu seharga Rp 1 juta per gram dan mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu per gram," jelas Deddy.
Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka
Ke-42 tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Para pelaku dapat dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," tegas Deddy.