• Selasa, 21 Juli 2026

Berkas Perkara Korupsi TTG Donggala Dinyatakan Lengkap, Negara Rugi Rp1,8 Miliar

.
Ayla Can, Sulawesi Today
- Jumat, 26 Juli 2024 | 10:59 WIB
Foto: Polda Sulteng menyatakan berkas perkara korupsi proyek TTG di Kabupaten Donggala tahun 2020 lengkap dan berkoordinasi dengan Kejati Sulteng untuk penyerahan tersangka. Penyidik mengedepankan pertimbangan hukum sesuai Pasal 21 KUHAP dalam penahanan tersangka.
Foto: Polda Sulteng menyatakan berkas perkara korupsi proyek TTG di Kabupaten Donggala tahun 2020 lengkap dan berkoordinasi dengan Kejati Sulteng untuk penyerahan tersangka. Penyidik mengedepankan pertimbangan hukum sesuai Pasal 21 KUHAP dalam penahanan tersangka.

[wpseo_breadcrumb]

Berkas Perkara Korupsi TTG Donggala Dinyatakan Lengkap, Negara Rugi Rp1,8 Miliar


Penyidik Polda Sulteng Koordinasi dengan Kejati untuk Penyerahan Tersangka


Berkas Perkara Korupsi TTG DonggalaBerkas perkara dugaan korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala tahun 2020 yang merugikan negara sekitar Rp1,8 miliar telah dinyatakan lengkap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengonfirmasi hal ini melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 26 Juli 2024.

Dua Berkas dengan Dua Tersangka


Kabidhumas Polda Sulteng menjelaskan bahwa ada dua berkas perkara dugaan korupsi terkait proyek TTG tersebut.

"Berkas perkara pertama dengan tersangka DL, dan berkas kedua dengan tersangka M," ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Kedua berkas perkara ini dinyatakan lengkap oleh Kejati Sulteng pada tanggal 17 Juli 2024.

Koordinasi untuk Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti


Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng saat ini tengah berkoordinasi dengan jaksa peneliti untuk pelaksanaan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kombes Pol. Djoko Wienartono menegaskan bahwa kelengkapan berkas perkara ini menunjukkan keseriusan penyidik dalam menangani kasus ini.

Pertimbangan Penahanan Tersangka


Kabidhumas juga menjelaskan bahwa dalam menangani kasus korupsi, tersangka tidak selalu harus ditahan.

"Tersangka ditahan atau tidak, tentunya penyidik sudah mempunyai pertimbangan. Sebagaimana Pasal 21 KUHAP, ada syarat subyektif dan obyektif yang menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan tersangka," jelasnya.

Djoko menambahkan bahwa syarat penahanan dalam undang-undang hanya subyektif dan obyektif, bukan karena keberanian atau tidak, sebagaimana yang diberitakan bahwa Polda Sulteng tidak berani menahan DL.

Editor: Ayla Can

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini