Sulawesitoday - Sejumlah anggota Komunitas Pencinta Alam (Kompala) Universitas Fajar (Unifa) Makassar mengaku telah dipalak oleh seorang oknum pengelola pos registrasi pendakian Gunung Bulubaria di Dusun Pattiro, Desa Manimbahoi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Senin (1/7/2024). Anggota Kompala ini diminta membayar denda Rp500 ribu karena tidak memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi), padahal denda tersebut diduga tidak berdasarkan regulasi resmi.
Awalnya, anggota Kompala diperintahkan untuk membersihkan kawasan gunung sebagai bentuk sanksi atas tidak adanya Simaksi. Namun, karena kondisi fisik mereka yang sudah lelah setelah mendaki dan harus segera kembali ke kampus, mereka menolak sanksi tersebut. Sebagai gantinya, pengelola pos registrasi meminta denda sebesar Rp500 ribu.
Tidak hanya itu, pengelola sempat menyita kunci mobil yang akan digunakan oleh anggota Kompala untuk perjalanan pulang. Karena tidak memiliki uang sebesar Rp500 ribu, pengelola kemudian menyita dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik anggota Kompala dan memberi waktu dua minggu untuk membayar denda tersebut.
Kasus ini menjadi viral setelah dibagikan di media sosial, di mana beberapa pengguna menyebut bahwa denda tersebut bukanlah kebijakan resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Selatan. Kepala BKSDA Sulsel, Jusman, menyayangkan tindakan pengelola pos registrasi yang dianggapnya sebagai tindakan arogan. Jusman juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan pendaki membayar denda sebesar Rp500 ribu dalam kasus seperti ini.
Peristiwa ini memicu berbagai reaksi dari netizen, di mana sebagian besar mengkritik tindakan pengelola pos registrasi yang dianggap tidak berdasar. Salah satu pengguna media sosial, @ahmadsyarif191, mempertanyakan keadilan dalam kasus ini, "Siapa yang buang sampah, siapa yang membersihkan, dan siapa yang harus membayar untuk membersihkan sampahnya?"
Tindakan denda ini juga disebut sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan, namun beberapa pihak menilai bahwa tindakan tersebut seharusnya dilakukan dengan cara yang lebih bijaksana dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pengguna media sosial lainnya, @a.ndrwan, menjelaskan bahwa di Bulubaria, sampah-sampah pendaki seperti bungkus makanan dan puntung rokok dihitung sebelum mendaki, dan jika tidak dibawa turun, pendaki akan dikenai denda.
Hingga kini, peristiwa tersebut masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan pendaki dan pencinta alam, yang mendesak adanya penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai kebijakan denda yang diterapkan di kawasan Gunung Bulubaria.
Artikel Terkait
Bikin Geleng-geleng Pemprov Sulsel Punya Utang Rp280 Miliar ke Kontraktor Sampai Harus Refocusing Anggaran 2024