Sulawesitoday - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar, menyampaikan harapannya agar Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dapat disusun dengan mengutamakan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Hermansyah menekankan bahwa seluruh proses pembentukan peraturan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan terhadap HAM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Kegiatan tersebut, yang berlangsung pada 20 Agustus 2024, bertujuan untuk merumuskan rekomendasi yang berprespektif HAM atas Ranperbup Touna. Hermansyah menyatakan bahwa semua Ranperbup atau Ranperda yang diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng akan mengedepankan aspek HAM, terutama dalam konteks penataan pedagang kaki lima.
"Pengintegrasian HAM sudah menjadi keharusan dan merupakan prioritas utama," ungkapnya, menegaskan pentingnya implementasi HAM dalam setiap kebijakan negara, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Selain itu, Hermansyah juga berharap agar pertemuan ini dapat menghasilkan peraturan yang berkualitas, aspiratif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, hal ini sejalan dengan sistem hukum dan tujuan pembangunan nasional yang menyeluruh.
Rapat perumusan rekomendasi yang dipusatkan di Ruang Garuda Kanwil Kemenkumham Sulteng juga dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Touna, Alimudin Muhammad, yang bertindak sebagai narasumber.
Hermansyah berharap hasil dari pertemuan ini akan mampu memberikan kontribusi positif dalam meminimalisasi regulasi atau kebijakan yang diskriminatif dan intoleran, serta memastikan bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang dihasilkan memiliki perspektif HAM yang kuat.
Pada kesempatan tersebut, Mangatas Nadeak, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulteng, juga turut serta bersama para perancang perundang-undangan untuk mendiskusikan rancangan peraturan tersebut dengan unsur pemerintah daerah hingga ke tingkat kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.
Dengan adanya rapat ini, Kanwil Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk memastikan bahwa Ranperbup Touna tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL tidak hanya berorientasi pada regulasi tetapi juga pada penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara.
Artikel Terkait
Perlindungan KI Jadi Fokus Utama Hari UMKM Nasional Kemenkumham Sulteng