Sulawesitoday - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Parigi Moutong) tengah memperkuat pengawasan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada 2024).
Upaya ini dilakukan melalui instruksi resmi kepada jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan yang tersebar di 278 kelurahan dan desa, dengan penekanan pada enam poin pengawasan yang dianggap krusial.
Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal, menyatakan bahwa Panwaslu Kecamatan telah diperintahkan untuk melakukan pengawasan intensif terhadap DPS yang dipublikasikan. Pengawasan ini penting guna memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar secara akurat.
“Kami telah menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pengawasan DPS di 278 Kelurahan dan Desa,” jelas Muhammad Rizal, saat dihubungi pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Instruksi Pengawasan DPS di 278 Kelurahan dan Desa
Dalam surat instruksi nomor 165/PM.00.02/K.ST-08/08/2024, Bawaslu Parimo menekankan pentingnya enam poin pengawasan yang harus menjadi fokus utama. Salah satunya adalah pencegahan pelanggaran dan pengawasan terhadap masukan dan tanggapan masyarakat mengenai DPS.
Pengawasan ini bertujuan untuk mendeteksi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses penyusunan daftar pemilih.
Pengawasan juga mencakup pencermatan data pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar, serta memperbaiki data pemilih yang mengalami perubahan, seperti pemilih yang tidak lagi berdomisili sesuai alamat KTP, KK, atau data kependudukan lainnya.
Selain itu, Panwaslu juga ditugaskan untuk mengidentifikasi pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali dan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.
Baca Juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Netizen Sebut Selalu Ada Harapan Padahal Awal Rasanya Gelap
Evaluasi Pengawasan oleh Bawaslu Parimo
Muhammad Rizal menambahkan, selain Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan Desa (PKD) juga turut berperan dalam pengawasan ini. Mereka memastikan bahwa DPS yang diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
“Kami akan melakukan evaluasi hasil pengawasan sahabat-sahabat Panwaslu Kecamatan terhadap DPS yang telah diumumkan,” ungkapnya.
Artikel Terkait
MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Netizen Sebut Selalu Ada Harapan Padahal Awal Rasanya Gelap
Putusan MK 60 Soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada Ubah Peta Politik dan Pengaruhnya Terhadap Koalisi Partai di Pilkada 2024
PDIP Nilai Putusan MK Ubah Aturan Pilkada Sebagai Langkah Melawan Dominasi Oligarki Parpol