Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait DPS telah ditindaklanjuti dengan benar oleh PPS dan PPK.
Jika ditemukan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, Bawaslu Parimo akan segera mengajukan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat.
Hal ini penting untuk menjaga integritas daftar pemilih serta memastikan bahwa hanya warga yang memenuhi syarat yang terdaftar sebagai pemilih.
Artikel Terkait
MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Netizen Sebut Selalu Ada Harapan Padahal Awal Rasanya Gelap
Putusan MK 60 Soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada Ubah Peta Politik dan Pengaruhnya Terhadap Koalisi Partai di Pilkada 2024
PDIP Nilai Putusan MK Ubah Aturan Pilkada Sebagai Langkah Melawan Dominasi Oligarki Parpol