• Kamis, 4 Juni 2026

Sindikat Penipuan Bermodus Investasi Dibongkar, Polda Sulteng Amankan 21 Pelaku

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Senin, 20 Januari 2025 | 11:54 WIB
Polda Sulteng berhasil mengungkap sindikat penipuan investasi online di Palu. Sebanyak 21 pelaku diamankan, dua di antaranya masih di bawah umur.
Polda Sulteng berhasil mengungkap sindikat penipuan investasi online di Palu. Sebanyak 21 pelaku diamankan, dua di antaranya masih di bawah umur.

Sulawesitoday - Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan investasi online yang melibatkan sindikat besar. Sebanyak 21 pelaku diamankan di sebuah ruko di Jalan Dr. Suharso, Kota Palu, Jumat (17/1/2025). Dari jumlah tersebut, dua di antaranya diketahui masih di bawah umur.

Menurut Kombes Pol. Djoko Wienartono, penggerebekan dilakukan oleh Tim Subdit III Bantek Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) setelah melakukan pemantauan intensif selama satu minggu. “Aktivitas mereka terus dipantau hingga akhirnya kami menemukan momen yang tepat untuk melakukan penindakan,” ujar Djoko.

Saat digrebek, para pelaku sedang aktif melakukan aksi penipuan menggunakan ponsel. Petugas berhasil menyita 37 unit ponsel yang digunakan sebagai alat kejahatan. Modus yang mereka gunakan adalah menawarkan investasi trading yang menjanjikan keuntungan besar, namun semuanya hanyalah tipu muslihat.

Yang mengejutkan, korban dari sindikat ini bukan warga lokal, melainkan warga negara Malaysia. Para pelaku diketahui mayoritas berasal dari Sulawesi Selatan, sementara dua di antaranya merupakan warga Palu.

Baca Juga: Warga Tada Utara Segel Kantor Desa, Tuntutan Mundur untuk Kepala Desa Kontroversial

Profil Pelaku dan Kronologi Penangkapan

Sebanyak 19 pelaku berasal dari Sulawesi Selatan, dengan rentang usia 15 hingga 31 tahun. Kombes Djoko membeberkan beberapa inisial pelaku, seperti MR (19), MF (16), dan MA (26). Sedangkan dua warga Palu yang terlibat adalah MS (27) dan AM (19).

“Para pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Sulteng. Mereka akan dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE yang baru saja diperbarui pada 2024,” tambah Djoko.

Modus dan Langkah Ke Depan

Modus penipuan yang mereka jalankan sangat terorganisir. Para pelaku memanfaatkan perangkat ponsel untuk menjangkau calon korban melalui platform online. Dari hasil investigasi awal, korban tertarik dengan janji-janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak jelas. Kombes Djoko juga menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lain yang terkait.

Pesan bagi Masyarakat

Kejahatan dengan modus investasi palsu bukan hal baru. Namun, kejelian pelaku dalam menyamarkan aktivitas mereka membuatnya semakin sulit dideteksi. Sebagai masyarakat, penting untuk selalu memverifikasi kredibilitas investasi sebelum berkomitmen.

Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini