• Kamis, 4 Juni 2026

MK Tolak Gugatan, Hadianto-Imelda Menang Pilwali Palu 2024

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Rabu, 5 Februari 2025 | 19:34 WIB
MK menolak gugatan Hidayat-Andi. Hadianto-Imelda menang Pilwali Palu 2024. Fakta, data, dan analisa terungkap secara menyeluruh.
MK menolak gugatan Hidayat-Andi. Hadianto-Imelda menang Pilwali Palu 2024. Fakta, data, dan analisa terungkap secara menyeluruh.

Sulawesitoday - Rabu, 5 Februari 2025, menjadi hari penting di Pilwali Palu 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan dari pasangan calon wali kota Hidayat-Andi Nur Lamakarate.

Putusan ini mengukuhkan kemenangan pasangan Hadianto Rasyid-Imelda Liliana Muhidin. Saya pun merasa, keputusan ini membawa angin segar bagi mereka yang mendukung proses demokrasi yang bersih.

Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang pleno. Kalimat-kalimat singkat namun tajam menggemakan keyakinan bahwa hukum harus ditegakkan.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujarnya dengan tegas. Kami mendengarkan setiap kata, merasakan betapa pentingnya momen tersebut bagi perjalanan demokrasi kita.

Di balik putusan tersebut, Bawaslu Palu menerima 140 laporan pelanggaran. Namun, fakta menunjukkan hanya dua laporan yang memenuhi syarat dan berhasil direkomendasikan kepada KPU.

Seorang Hakim, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan tidak menyangkut penghalangan hak memilih.

Bukankah itu menunjukkan sistem pengawasan yang objektif? Data jelas: dari 158 kegiatan sosialisasi, masyarakat Pilkada aktif dengan partisipasi mencapai 171.446 orang atau 62,5 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan Pilwali sebelumnya yang hanya 60 persen.

Sebagai tambahan, pihak termohon telah melakukan sosialisasi pemilihan melalui 158 kegiatan di seluruh kota. Upaya ini meningkatkan kepercayaan publik.

Kami pun terkesan dengan kerja keras mereka untuk menjelaskan proses pemungutan suara. Pemilih yang belum menerima surat pemberitahuan tidak kehilangan hak untuk memilih dengan menunjukkan KTP-el, SIM, atau dokumen identitas lain.

Baca Juga: Asuransi Iklim untuk Petani, GIZ dan Pemprov Sulteng Uji Coba Solusi Gagal Panen

Penting juga dicatat bahwa syarat pengajuan gugatan mensyaratkan perbedaan suara antara calon gugatan dan pihak lawan tidak melebihi 1,5 persen dari total suara sah.

Data menunjukkan perbedaan sebesar 37,5 persen, jauh melampaui batas yang ditetapkan. Analisis hukum ini mengukuhkan keputusan MK.

Putusan ini mengingatkan kita akan pentingnya prosedur yang tepat dalam setiap proses demokrasi.

Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini