Sulawesitoday - Kasus korupsi proyek jalan di Gorontalo kembali menggemparkan publik. Tiga pejabat kini tersandung kasus uang proyek yang meleset dari jalur yang benar.
Heriyanto Kodai, Kepala Dinas PUPR Gorontalo, terlibat langsung dalam penyalahgunaan anggaran. Ia bersama dua rekan, SA dan ST, ditetapkan sebagai tersangka.
Proyek jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga menghabiskan dana PEN senilai Rp3.269.928.821. Dana itu seharusnya membangun infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat.
Hasil audit BPK menemukan kerugian negara mencapai Rp1.181.483.912. Angka ini mencuat sebagai bukti adanya penyimpangan dana.
Heriyanto diduga meminta ST untuk menyiapkan dokumen penawaran bagi CV Irma Yunika. Dokumen seperti RKK, RAB, dan unggahan ke SPSE pun ikut dipalsukan.
Dalam transaksi tersebut, Heriyanto menerima aliran dana sebesar Rp75 juta. ST dan SA masing-masing menerima Rp6 juta dan Rp10 juta.
Pejabat Kejaksaan Negeri Gorontalo menyatakan, “Kami menetapkan tiga tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup.” Pernyataannya menegaskan kebenaran data yang terungkap.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo. Penahanan ini diberlakukan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Bikin Geleng-geleng Kepala, Alsintan dari Sulteng Diselundupkan dan Dijual Harga Miring ke Surabaya
Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Hukuman yang mungkin dijatuhkan berkisar antara 5 hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dana publik. Mengapa transparansi masih menjadi kendala dalam proyek infrastruktur?
Penyalahgunaan wewenang dalam proyek jalan ini mencerminkan lemahnya sistem kontrol internal. Hal ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati.
Kita harus bertanya, apakah kasus seperti ini akan terus terjadi jika tidak ada perbaikan sistem? Masyarakat menanti keadilan dan reformasi dalam setiap proyek pembangunan.
Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday.
Artikel Terkait
BRI di Kota Palu Terancam, Nasabah Tuntut Tanggapan Resmi 5Ă—24 Jam Atas Hilangnya Dokumen Agunan
Evaluasi Perizinan Tambang: Aristan Serukan Penataan Ulang demi Kesejahteraan Sulteng
Ombak Protes di Desa Pondan Bermunculan Terhadap Rencana Tambang di Banggai
Kasus Anak Balita Hilang di Banggai Laut: Polisi Galang Bukti dan Tegaskan Pentingnya Informasi Akurat
Lansia Coba Bundir di Mamuju, Sempat Minum Sunlight Sebelum Polisi Selamatkan Nyawa