Sulawesitoday - Gubernur Sulteng baru saja meluncurkan kebijakan teranyar yang memberikan rasa aman bagi pegawai honorer non-database BKN dan peserta seleksi PPPK. Kebijakan ini hadir sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah daerah di tengah proses seleksi yang masih berlangsung.
Dalam surat edaran nomor 2 Tahun 2025 tertanggal 6 Januari 2025, Gubernur Sulteng menginstruksikan agar gaji tetap diberikan hingga seluruh rangkaian seleksi selesai. Kebijakan ini tak hanya sekadar formalitas, melainkan simbol kepercayaan terhadap mereka yang telah bekerja keras meski statusnya belum final.
Surat edaran tersebut telah disesuaikan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Menpan-RB, sehingga memastikan kepastian hukum bagi pegawai honorer dan peserta seleksi. Penyesuaian ini mencerminkan sinergi antara kebijakan pusat dan daerah demi kemajuan birokrasi.
Gubernur Sulteng juga menegaskan bahwa pegawai honorer yang tidak masuk dalam seleksi PPPK Tahap II tetap akan menerima gaji berdasarkan kenaikan dari tahun 2024 ke bawah. Kebijakan ini menyinergikan rasa keadilan dan kepastian dalam kesejahteraan aparatur non-ASN.
Bagi pegawai yang terdata dalam pangkalan data BKN tahun 2022 dan lulus seleksi PPPK Tahap I, gaji akan terus diberikan selama dua bulan hingga TMT 1 Maret 2025. Sedangkan peserta seleksi CPNS yang sama akan mendapatkan dukungan selama tiga bulan hingga TMT 1 April 2025.
Tak hanya itu, pegawai non-ASN yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi ASN – baik melalui jalur PPPK maupun CPNS – juga tak dibiarkan tanpa dukungan gaji hingga akhirnya diangkat sebagai ASN. Langkah ini merupakan wujud penghargaan atas dedikasi yang telah ditunjukkan selama ini.
Dalam proses pengangkatan kembali, hanya Kepala Perangkat Daerah yang berwenang mengambil keputusan setelah koordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng. Prosedur ini dirancang untuk menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Gubernur Sulteng pun menambahkan bahwa setiap pelanggaran atas prosedur tersebut akan dikenai sanksi tegas. Langkah ini bertujuan agar seluruh instansi dapat menjalankan kebijakan dengan integritas dan konsistensi.
Pada 8 Februari 2025, Plt Kepala BKD Sulteng, Adiman, menjelaskan bahwa pegawai honorer non-database BKN dan peserta lulus seleksi PPPK yang belum menerima SK tidak mendapatkan THR.
Adiman menegaskan, “Dalam DPA Pemda tidak ada rekening yang dialokasikan untuk THR, karena regulasi pusat hanya menyediakan THR bagi ASN.”
Baca Juga: Bayang Regulasi Menyelimuti, Gaji Ribuan Honorer di Morowali Utara Tertahan di Pusaran Kebijakan
Meski THR resmi tak tercantum, beberapa OPD berupaya mengatasi hal tersebut secara informal. Biasanya, pengumpulan dana secara gotong royong dari ASN menjadi alternatif untuk memberi penghargaan kecil kepada pegawai honorer.
Kebijakan ini menyulut perdebatan di kalangan non-ASN yang berharap adanya dukungan lebih menyeluruh dari pemerintah daerah. Namun, pihak berwenang menegaskan bahwa penyesuaian telah mengacu pada regulasi pusat dan upaya meminimalisir ketidakpastian birokrasi.
Secara keseluruhan, langkah ini mencerminkan harmoni antara kebijakan pusat dan daerah dalam menjaga kesejahteraan pegawai honorer, PPPK, dan calon ASN.
Artikel Terkait
Korupsi Proyek Jalan Gorontalo: Tiga Pejabat Ditahan 20 Hari
Aksi Solo di Makassar: Demo Gas LPG 3 Kg oleh Mahasiswi Tuntut Perubahan Kebijakan
Angin Puting Beliung Hantam Luwu: Rumah Hancur di Dua Kecamatan, Juta Kerugian Rp500
Oknum Polisi Berpangkat Dipecat Usai Modus Calo Uang Rp175 Juta Penerimaan Calon Anggota Polri Terbongkar
Bayang Regulasi Menyelimuti, Gaji Ribuan Honorer di Morowali Utara Tertahan di Pusaran Kebijakan