• Kamis, 4 Juni 2026

Tarif Listrik Maret 2025 per kWh Bagi Pelanggan PLN di Sulteng Sudah Ditetapkan

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Jumat, 14 Februari 2025 | 13:13 WIB
Pelanggan listrik dengan daya 450-2.200 VA nikmati potongan tarif selama dua bulan, sementara tarif listrik di Sulteng untuk Maret 2025 per kWh telah resmi ditetapkan.
Pelanggan listrik dengan daya 450-2.200 VA nikmati potongan tarif selama dua bulan, sementara tarif listrik di Sulteng untuk Maret 2025 per kWh telah resmi ditetapkan.

Sulawesitoday - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) menggelar program diskon tarif listrik 50 persen selama Januari hingga Februari 2025. Langkah ini diambil sebagai respons atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen sejak awal tahun.

Program ini ditujukan untuk meringankan beban biaya listrik terutama bagi pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Kebijakan ini juga mendapat sambutan positif di kalangan Pelanggan PLN di Sulteng. Cek batas waktunya di sini.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon untuk pemakaian listrik bulan Januari akan direalisasikan pada pembayaran tagihan di Februari 2025. Pemakaian Februari akan mendapatkan potongan saat pembayaran tagihan pada Maret 2025.

Untuk pelanggan prabayar, keuntungan diskon langsung terasa saat pembelian token di bulan Januari dan Februari 2025. Mekanisme ini diharapkan membantu masyarakat menekan pengeluaran di tengah tekanan kenaikan PPN.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan program diskon ini tidak diperpanjang. "Enggak diperpanjang, dua bulan aja," ujarnya pada 22 Januari 2025 di Istana Kepresidenan Jakarta.

Selain diskon, informasi tarif listrik Maret 2025 per kWh bagi pelanggan nonsubsidi sudah diumumkan. Misalnya, untuk rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarifnya Rp 1.352 untuk layanan reguler dan prabayar.

Detail tarif untuk rumah tangga kecil dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA ditetapkan sebesar Rp 1.444,70 per kWh. Sedangkan golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA dikenai tarif Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas juga mendapatkan tarif Rp 1.699,53 per kWh. Untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarifnya Rp 1.444,70 per kWh.

Pelanggan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dan penerangan jalan umum (P-3/TR) masing-masing dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh. Informasi ini penting sebagai acuan Tarif Listrik Maret 2025 per kWh bagi sektor non-subsidi.

Tak lupa, subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM. Tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi tetap stabil, tanpa perubahan harga.

Untuk contoh, pelanggan rumah tangga bersubsidi dengan daya 450 VA membayar Rp 415 per kWh. Rumah tangga dengan daya 900 VA mendapat tarif Rp 605 per kWh.

Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif terutama bagi Pelanggan PLN di Sulteng yang kerap menghadapi kenaikan biaya hidup. Diskon ini menjadi nafas segar di tengah dinamika ekonomi global yang tidak menentu.

Kebijakan serupa juga mengundang perbandingan antara penanganan subsidi listrik di tingkat lokal dan global. Kabar baik untuk pelanggan PLN di Sulteng mengenai diskon listrik lanjut serta token aman dapat menjadi acuan bagi masyarakat.

Langkah ini mencerminkan upaya strategis dalam merespons dampak kenaikan PPN. Meskipun hanya dua bulan, program ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah membantu masyarakat.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini