• Kamis, 4 Juni 2026

Pria 48 Tahun Tertangkap Mencuri Tabung Gas LPG 3 Kg di Pohuwato

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Jumat, 14 Februari 2025 | 17:50 WIB
Polisi menangkap pria berinisial EG di Pohuwato terkait pencurian 15 tabung gas LPG 3 Kg. Uang hasil penjualan dipakai untuk judi dan kebutuhan keluarga.
Polisi menangkap pria berinisial EG di Pohuwato terkait pencurian 15 tabung gas LPG 3 Kg. Uang hasil penjualan dipakai untuk judi dan kebutuhan keluarga.

Sulawesitoday - Seorang pria berinisial EG, 48 tahun, kini tersandung jeratan hukum. Aksi pencurian tabung gas LPG 3 Kg yang selama ini mencuri perhatian masyarakat akhirnya berakhir dengan penangkapan.

Pencurian yang terjadi sejak 2013 ini membuka babak baru dalam penegakan keamanan lingkungan. Pelaku menerapkan strategi sederhana namun efektif dengan membobol bagian belakang dapur rumah warga yang terbuat dari kayu.

Informasi awal datang dari laporan warga, Hartin, yang menemukan dua tabung gas LPG 3 Kg menghilang dari dapurnya pada hari Senin (3/2). Kejadian itu memicu penyelidikan lebih lanjut oleh aparat setempat.

Pihak kepolisian berhasil mengungkap pola pencurian yang dilakukan EG di beberapa rumah berbeda. Setiap aksi dilakukan dengan cermat, menunjukkan bahwa pelaku telah mengasah tekniknya selama lebih dari satu dekade.

Dalam aksinya, total 15 tabung gas telah dicuri dalam keadaan kosong dan selanjutnya dijual. Harga per unit tabung gas ditetapkan sekitar Rp150.000, sebuah angka yang dianggap remeh namun berdampak besar pada korban.

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, menjelaskan, "Uang itu dipakai untuk main judi, sebagian dikasi sama keluarganya untuk kebutuhan sehari-hari." Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat (14/2/2025) sebagai penegasan motif di balik aksi pencurian ini.

Kisah ini menggambarkan bagaimana masalah ekonomi bisa mendorong seseorang melakukan tindak kriminal. Di balik aksi itu tersimpan juga keputusasaan yang melampaui sekadar mencari keuntungan semata.

Setelah laporan korban masuk, tim kepolisian segera melakukan penggerebekan. EG akhirnya diamankan di rumahnya di Desa Duhidaa, Kecamatan Duhidaa, pada Kamis (6/2).

Penangkapan ini memberikan sinyal tegas kepada masyarakat bahwa aparat tidak akan lengah. Upaya cepat dan tepat diharapkan dapat mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa mendatang.

Baca Juga: DPR RI Sebut Penerimaan PPPK sebagai Beban Negara, Simak Rincian Gajinya

Dalam konteks keamanan lingkungan, kasus pencuri tabung gas LPG 3 Kg ini menjadi cermin pentingnya kewaspadaan. Masyarakat kini semakin didorong untuk memperkuat sistem keamanan di setiap rumah.

Dari sisi hukum, EG telah dijerat dengan pasal 362 juncto pasal 64 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun kini menggantung di atas sang tersangka.

Kisah ini mengajarkan kita bahwa sinergi antara warga dan aparat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan aman. Semangat gotong royong dan kepedulian bersama menjadi kunci mencegah aksi kriminal serupa.

Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini