Sulawesitoday - Pada Kamis (27/03/2025), Gudang Logistik KPU Kabupaten Parigi Moutong di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, menjadi saksi terselenggaranya kegiatan penting pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 75/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam upaya mewujudkan transparansi dan akurasi pada proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menggelar pemberian Tanda Khusus PSU pada surat suara yang telah tercetak.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting KPU Kabupaten Parigi Moutong. Ketua KPU, Ariyana, memimpin acara yang turut diikuti oleh Anggota KPU, Moutong Mohammad Iskandar Mardani, dan Sekretaris KPU, Andi Arif Syawalani Burhanuddin.
Kehadiran mereka menegaskan komitmen lembaga dalam memastikan setiap langkah administrasi berjalan sesuai dengan putusan hakim dan peraturan yang berlaku.
Tidak hanya itu, prosesi pemberian tanda khusus disaksikan oleh berbagai instansi pengawas dan pendukung, antara lain Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Polres Parigi Moutong, Perwira Penghubung, Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Kesbangpol Kabupaten Parigi Moutong, serta LO dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Keterlibatan lintas instansi ini merupakan bagian dari upaya sinergis untuk menjaga integritas dan keabsahan proses pemilihan yang tengah berlangsung.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan prosedur yang tertib. Surat suara yang telah dicetak sebelumnya mendapatkan tanda khusus berupa stempel sebagai bentuk validasi administratif.
Baca Juga: Anggaran PSU Pilkada, Bantuan 13 Miliar DPRD Sulteng Ringankan Beban Pemda Parigi Moutong
Langkah ini dianggap strategis dalam menjamin bahwa setiap surat suara yang beredar memenuhi standar ketentuan pasca putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus mengantisipasi potensi persoalan administrasi di kemudian hari.
Kegiatan pemberian Tanda Khusus PSU ini tidak hanya sekadar formalitas, melainkan merupakan bagian dari upaya KPU dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemilihan yang transparan dan akuntabel.
Dengan dilaksanakannya prosedur ini, diharapkan setiap elemen dalam proses pemilihan dapat berjalan harmonis dan tanpa hambatan, serta mencerminkan kepatuhan terhadap putusan hukum yang telah ditetapkan.