Kasus Ira, Tom, dan Hasto menunjukkan satu hal: hak istimewa presiden tetap hidup. Rehabilitasi memulihkan nama tanpa menghapus vonis. Abolisi menghentikan proses sebelum vonis. Amnesti menghapus hukuman setelah vonis. Ketiganya punya konsekuensi hukum berbeda. Publik berhak memahami perbedaan itu agar tak salah tangkap.
Seperti dua sisi mata uang, hak istimewa presiden bisa menjadi instrumen keadilan—atau justru kontroversi. Yang pasti, keputusan Prabowo kali ini akan terus diperbincangkan. Setidaknya hingga kasus-kasus serupa muncul kembali di masa depan. Dan percayalah, dalam politik dan hukum Indonesia, masa depan itu tak pernah jauh.
Baca Juga: Rais Aam PBNU Copot Gus Yahya dari Kursi Ketum, Skandal Narasumber Zionis Jadi Pemicu Utama