3. PT Tera Data Indonesia (Axioo): Rp177.414.888.525,48
4. PT Dell Indonesia: Rp112.684.732.796,22
5. PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp101.514.645.205,73
6. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp48.820.300.057,38
7. PT Supertone (SPC): Rp44.963.438.116,26
8. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex): Rp41.178.450.414,25
9. PT Lenovo Indonesia:** Rp19.181.940.089,11
10. PT Hewlett-Packard Indonesia: Rp2.268.183.071,41
11. PT Asus Technology Indonesia: Rp819.258.280,74
12. PT Evercoss Technology Indonesia: Rp341.060.432,39
Total keseluruhan mencapai lebih dari Rp1,2 triliun. Angka yang membuat publik bertanya: seberapa besar markup harga laptop untuk pendidikan? Apakah spesifikasi Chromebook sebanding dengan harga yang dibayar negara? Pertanyaan-pertanyaan ini menggantung.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi bukan sekadar soal individu rakus. Sistem pengadaan yang lemah, pengawasan yang kendor, dan kesepakatan gelap antara pejabat dengan korporasi menciptakan ekosistem korupsi yang merugikan pendidikan anak bangsa. Laptop yang seharusnya menjadi jembatan kemajuan, malah jadi jalan menuju sel tahanan.
Aparat penegak hukum kini punya pekerjaan rumah besar. Mengungkap jejaring korupsi hingga ke akar-akarnya. Menjerat bukan hanya aktor di permukaan, tapi juga korporasi yang menikmati pesta uang negara. Keadilan menunggu. Publik mengawasi.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Kasus Chromebook Berlanjut ke Pengadilan