berita

Hukum Baru, Masalah Lama - Mengapa KUHP Nasional Langsung Digugat ke MK?

Minggu, 4 Januari 2026 | 14:27 WIB
KUHP baru resmi berlaku, namun gelombang gugatan warga membanjiri MK. Dari pasal zina hingga penghinaan Presiden, kebebasan sipil diuji.

Harus ada indikator objektif melalui Peraturan Presiden yang transparan. Hal ini penting untuk menghindari subjektivitas dalam penentuan nasib terpidana.

Gugatan terakhir datang dari Ershad Bangkit mengenai pasal korupsi. Pasal 603 dan 604 dinilai bisa menjerat kebijakan administratif.

Ia mengusulkan penambahan frasa perlindungan bagi itikad baik pejabat. Kriminalisasi atas perintah jabatan yang sah harus segera dicegah.

MK kini menjadi tumpuan terakhir bagi para pencari keadilan. Nasib hukum nasional dipertaruhkan dalam palu hakim konstitusi mendatang.

Baca Juga: Sinyal Buruk Penegakan Hukum, Tembok Bungkam APH di Parimo Soal Tambang Buranga

Halaman:

Tags

Terkini