• Selasa, 21 Juli 2026

Sinyal Buruk Penegakan Hukum, Tembok Bungkam APH di Parimo Soal Tambang Buranga

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Minggu, 4 Januari 2026 | 09:17 WIB
Kapolres Parigi Moutong bungkam soal tambang emas ilegal Buranga. Dugaan pembiaran mencuat, mencederai mandat Polri Presisi di Sulawesi Tengah
Kapolres Parigi Moutong bungkam soal tambang emas ilegal Buranga. Dugaan pembiaran mencuat, mencederai mandat Polri Presisi di Sulawesi Tengah

Sulawesitoday - Emas di Desa Buranga kini menjadi monumen ketidakberdayaan hukum. Lubang-lubang galian terus menganga tanpa tersentuh tangan keadilan.

Jarak lokasi hanya puluhan kilometer dari Mako Polres. Logikanya, aktivitas alat berat mudah terendus radar intelijen.

Namun, aparat justru memilih jalan sunyi yang janggal. Kapolres dan Kasat Reskrim kompak menutup akses informasi.

AKBP Hendrawan Agustian tak memberikan jawaban atas konfirmasi. Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan pun setali tiga uang.

Sikap diam ini memicu spekulasi liar di publik. Transparansi yang dijanjikan institusi kepolisian kini dipertanyakan besar.

Penelusuran awal, warga miliki keyakinan Buranga bukan sekadar soal urusan ekonomi rakyat kecil. Kerusakan lingkungan yang masif mengancam nyawa warga sekitar.

Tragedi maut masa lalu di wilayah ini terlupakan. Pembiaran saat ini seolah mengundang bencana kemanusiaan baru.

Instruksi Kapolri tentang keterbukaan informasi publik tampak diabaikan. Semangat Polri Presisi layaknya slogan tanpa realisasi nyata.

Fungsi kontrol media kini terhambat tembok tinggi birokrasi. Hal ini merusak tatanan demokrasi dan supremasi hukum.

Publik menanti bukti nyata, bukan sekadar angka statistik. Hukum tidak boleh tumpul saat berhadapan dengan tambang.

Polda Sulawesi Tengah harus segera mengambil langkah tegas. Evaluasi kinerja jajaran Polres Parimo menjadi kebutuhan mendesak.

Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas ilegal manapun. Tanggung jawab pejabat publik adalah memberikan kejelasan hukum. (Tim)

Baca Juga: Pemodal PETI Geser ke Buranga, Ketika Hukum Hanya Gigit yang Lemah

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini