Sulawesitoday - Emas di Desa Buranga kini menjadi monumen ketidakberdayaan hukum. Lubang-lubang galian terus menganga tanpa tersentuh tangan keadilan.
Jarak lokasi hanya puluhan kilometer dari Mako Polres. Logikanya, aktivitas alat berat mudah terendus radar intelijen.
Namun, aparat justru memilih jalan sunyi yang janggal. Kapolres dan Kasat Reskrim kompak menutup akses informasi.
AKBP Hendrawan Agustian tak memberikan jawaban atas konfirmasi. Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan pun setali tiga uang.
Sikap diam ini memicu spekulasi liar di publik. Transparansi yang dijanjikan institusi kepolisian kini dipertanyakan besar.
Penelusuran awal, warga miliki keyakinan Buranga bukan sekadar soal urusan ekonomi rakyat kecil. Kerusakan lingkungan yang masif mengancam nyawa warga sekitar.
Tragedi maut masa lalu di wilayah ini terlupakan. Pembiaran saat ini seolah mengundang bencana kemanusiaan baru.
Instruksi Kapolri tentang keterbukaan informasi publik tampak diabaikan. Semangat Polri Presisi layaknya slogan tanpa realisasi nyata.
Fungsi kontrol media kini terhambat tembok tinggi birokrasi. Hal ini merusak tatanan demokrasi dan supremasi hukum.
Publik menanti bukti nyata, bukan sekadar angka statistik. Hukum tidak boleh tumpul saat berhadapan dengan tambang.
Polda Sulawesi Tengah harus segera mengambil langkah tegas. Evaluasi kinerja jajaran Polres Parimo menjadi kebutuhan mendesak.
Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas ilegal manapun. Tanggung jawab pejabat publik adalah memberikan kejelasan hukum. (Tim)
Baca Juga: Pemodal PETI Geser ke Buranga, Ketika Hukum Hanya Gigit yang Lemah
Artikel Terkait
Arsitek Baru di Tanah Garuda, Menguji Tuah John Herdman
Transformasi Agile Kemenag, Melampaui Rutinitas Hari Amal Bhakti ke-80
Muslihat Akun Bodong, Cara Sindikat Kripto Menguras Kantong Investor di Balik Layar
Paradoks Sang Pelapor, Bule Prancis Penuding Mafia Narkoba Terjerat Sabu
Berpulangnya Penjaga Marwah Gontor, Jejak Intelektual dan Manajerial Prof Amal Fathullah Zarkasyi