Sulawesitoday - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024, sebuah keputusan yang diapresiasi oleh Titi Anggraini, peneliti Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Perubahan ini memungkinkan partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dengan persyaratan yang lebih fleksibel, yakni minimal 7,5% suara, tanpa harus mempertimbangkan jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Keputusan ini segera berlaku dan dianggap sebagai langkah penting dalam memperluas partisipasi politik di Indonesia.
Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Agustus 2024 mengumumkan putusan penting terkait perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024. Berdasarkan Putusan No.60/PUU-XXII/2024, Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasal ini sebelumnya mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi persyaratan perolehan suara minimal 25% dari akumulasi suara sah atau 20% kursi DPRD untuk dapat mengusung pasangan calon.
Peneliti Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyambut baik keputusan ini, menyatakan bahwa perubahan tersebut membawa kemajuan dalam demokrasi Pilkada. "BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!" ujarnya.
Aturan Baru untuk Pilkada 2024
Perubahan yang dilakukan oleh MK ini memungkinkan partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dengan hanya memperoleh minimal 7,5% suara dalam Pemilu Legislatif DPRD di daerah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 6-12 juta. Artinya, partai politik tidak lagi terikat dengan persyaratan jumlah kursi di DPRD, melainkan cukup dengan persentase suara yang lebih rendah untuk mencalonkan kandidat mereka dalam Pilkada.
Dengan aturan baru ini, Titi Anggraini menjelaskan bahwa partai politik seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang telah memperoleh 14,01% suara di Pileg 2024 di Jakarta, dapat mengusung calon sendiri di Pilgub Jakarta 2024 tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. "Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta," jelasnya.
Baca Juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Netizen Sebut Selalu Ada Harapan Padahal Awal Rasanya Gelap
Dampak Langsung dan Implikasi Politik
Keputusan MK ini segera berlaku dan dipastikan akan mempengaruhi dinamika politik di berbagai daerah, termasuk DKI Jakarta. Feri Amsari, pengamat hukum tata negara, menegaskan bahwa aturan ini sudah berlaku untuk Pilkada 2024. "Berlaku saat ini," kata Feri.
Dalam konteks Pilgub Jakarta 2024, perubahan ini menambah kompleksitas persaingan, terutama bagi calon potensial seperti Anies Baswedan. Dengan dukungan minimal 7,5% suara, PDIP memiliki peluang besar untuk mengusung Anies sebagai calon gubernur, meskipun sebelumnya ia kehilangan dukungan dari partai-partai lain yang memilih mendukung kandidat lain.