Sulawesitoday - PDIP menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pilkada. Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menilai keputusan ini sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik dan langkah signifikan dalam memperkuat demokrasi.
Perubahan ini mengubah syarat pencalonan dari perolehan kursi DPRD menjadi ambang batas suara sah, membuka peluang bagi lebih banyak partai untuk mengusung calon dalam Pilkada 2024.
Pada Selasa, 20 Agustus 2024, Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menyatakan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan dalam Pilkada. Menurut Deddy, perubahan ini adalah kemenangan bagi rakyat dan kekalahan bagi oligarki partai politik yang selama ini mendominasi proses pencalonan.
MK memutuskan bahwa syarat pencalonan tidak lagi didasarkan pada perolehan kursi di DPRD, melainkan pada ambang batas suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah masing-masing. Terdapat empat klasifikasi suara sah yang ditetapkan MK: 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%, yang memungkinkan lebih banyak partai untuk mengajukan calon kepala daerah.
Deddy Sitorus menekankan bahwa putusan ini penting dalam menjaga demokrasi dari upaya pembajakan oleh oligarki politik. Ia menyebutkan bahwa perubahan ini memastikan hadirnya lebih dari satu pasang calon dalam Pilkada, yang akan memberikan lebih banyak pilihan kepada rakyat dalam menentukan pemimpin daerah mereka.
Selain itu, Deddy juga menyoroti dampak positif putusan ini terhadap penghapusan praktik politik mahar. Menurutnya, partai politik kini harus lebih selektif dalam mengusung calon, memastikan bahwa yang diusung adalah orang-orang terbaik yang memiliki kemampuan dan integritas untuk memimpin.
Aditya Perdana, Dosen Ilmu Politik FISIP UI dan Direktur Eksekutif ALGORITMA Research and Consulting, menambahkan bahwa putusan MK ini akan mengubah peta politik di banyak daerah. Desain koalisi yang sebelumnya didasarkan pada persyaratan 20% akan mengalami perubahan signifikan, terutama bagi partai yang ingin mengajukan calon secara independen.
Baca Juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Netizen Sebut Selalu Ada Harapan Padahal Awal Rasanya Gelap
Aditya juga mencatat bahwa putusan ini memberikan kesempatan baru bagi calon kepala daerah yang sebelumnya merasa terhalang oleh sistem politik yang ada. "Dengan putusan ini, banyak calon yang sebelumnya patah arang kini memiliki peluang untuk maju kembali," ujarnya.
Deddy Sitorus menegaskan bahwa PDIP menyambut baik putusan MK ini sebagai langkah maju dalam memperkuat demokrasi dan mengurangi dominasi oligarki politik dalam Pilkada.