Sulawesitoday - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memberikan pandangan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024. Ridwan Kamil menegaskan pentingnya mempelajari lebih lanjut keputusan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada institusi negara yang berwenang.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mengubah aturan terkait pencalonan kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Putusan ini menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi diwajibkan memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengusung calon, melainkan cukup dengan memenuhi syarat jumlah pemilih berdasarkan hasil Pemilu sebelumnya.
Baca Juga: PDIP Nilai Putusan MK Ubah Aturan Pilkada Sebagai Langkah Melawan Dominasi Oligarki Parpol
Ridwan Kamil, yang kini menjadi sorotan dalam Pilgub DKI Jakarta karena didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, menanggapi putusan ini dengan sikap hati-hati.
"Ya, saya tidak paham, semua yang tidak paham tentu harus dipelajari dulu, dan kembali diserahkan pada institusi yang akan memutuskan hal-hal seperti itu," ujarnya kepada wartawan di ICE BSD, Tangerang, pada hari Selasa (20/8).
Ia melanjutkan bahwa tugasnya adalah mengikuti proses yang telah ditentukan. Menurutnya, dinamika politik dan negosiasi yang terjadi saat ini adalah bagian dari proses tersebut, dan apapun hasilnya harus dihormati sebagai keputusan institusi negara.
Keputusan MK ini mendapatkan berbagai respons dari kalangan politik. Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus, menyambut baik perubahan ini. Ia menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang berupaya membatasi demokrasi dengan strategi 'kotak kosong'.
"Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat," kata Deddy Sitorus pada hari yang sama.
Selain itu, putusan MK ini juga dipandang akan membuka peluang lebih besar bagi partai-partai non-parlemen untuk berpartisipasi dalam Pilkada. "Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non-parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam pemilukada. Dengan demikian, tidak ada suara rakyat yang hilang," jelas Deddy.
Baca Juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Netizen Sebut Selalu Ada Harapan Padahal Awal Rasanya Gelap
Menurut Aditya Perdana, Dosen Ilmu Politik FISIP UI, keputusan ini akan berdampak besar pada konfigurasi politik jelang Pilkada 2024, termasuk di DKI Jakarta. Ia menyebut bahwa perubahan persyaratan ini akan memberikan kesempatan bagi calon-calon yang sebelumnya terpinggirkan untuk kembali berkompetisi dalam Pilkada.
Perubahan aturan ini langsung berlaku untuk Pilkada 2024, memberikan peluang bagi partai politik yang sebelumnya terkendala oleh ambang batas tinggi untuk mengusung calon kepala daerah, termasuk PDIP yang kini bisa mengusung calon sendiri di Pilgub DKI Jakarta berkat perolehan suara 14,01 persen dalam Pileg 2024.