berita

DPR RI Sebut Penerimaan PPPK sebagai Beban Negara, Simak Rincian Gajinya

Jumat, 14 Februari 2025 | 17:33 WIB
Kebijakan gaji ASN PPPK memicu perdebatan soal beban negara, pengendalian inflasi, dan kesenjangan anggaran antar daerah, terutama di Pemprov Sulteng.

Sulawesitoday - Sudahkah Anda mempertanyakan bagaimana kebijakan gaji ASN PPPK berdampak pada keuangan daerah? Isu ini kini menyita perhatian banyak pihak dengan sentuhan realita anggaran yang berbeda-beda.

Kebijakan gaji ini memang tengah viral di kalangan masyarakat dan pejabat. Anggaran negara ditantang, terutama ketika perbedaan kemampuan antar daerah makin nyata.

Data terbaru mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan pembaruan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Gaji pokok ASN PPPK disusun berjenjang sesuai golongan dengan rentang yang cukup lebar.

Sebagai contoh, pegawai di Golongan I menerima gaji mulai dari Rp1.938.500. Sedangkan di puncak skala, Golongan XVII mendapatkan hingga Rp7.329.900.

Di samping gaji pokok, ada pula serangkaian tunjangan yang menambah pendapatan. Tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, dan fungsional turut diperhitungkan, meski kena pajak sesuai ketentuan.

Di balik angka-angka tersebut, terdapat perdebatan sengit. Taufan Pawe, anggota DPR RI, menegaskan bahwa penerimaan PPPK kini dianggap sebagai beban negara yang nyata.

Dalam rapat kerja di Kompleks Senayan pada 12 Februari 2025, Taufan Pawe menyampaikan pandangannya. Ia menyatakan, “Penerimaan PPPK ini betul-betul menjadi beban negara kita” dengan nada yang kritis namun bersahabat.

Tak hanya soal angka, isu seleksi PPPK pun mengundang pertanyaan. Banyak aspirasi masyarakat mengungkap adanya indikasi data palsu dan rekayasa dalam proses seleksi.

Ia menyoroti pula penerimaan PPPK paruh waktu yang menimbulkan keraguan. “Kita harus melihat ini secara kasuistik,” ujarnya dengan tegas, mengajak semua pihak berpikir kritis.

Rapat kerja yang dipimpin oleh Rifqinizamy Karsayuda turut mengupas isu efisiensi anggaran. Hadir pula Menteri PAN-RB Rini Widyantini dan Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh yang memberikan pandangan mendalam.

Diskusi itu membuka ruang bagi evaluasi menyeluruh terhadap dampak kebijakan. Upaya pengendalian inflasi juga jadi salah satu topik yang disentuh, terutama dalam konteks anggaran negara.

Perbedaan kemampuan daerah pun tak luput dari sorotan. Taufan Pawe menekankan bahwa daerah dengan pendapatan rendah akan sangat terbebani oleh penerimaan PPPK.
Di sisi lain, beberapa daerah dengan surplus anggaran, seperti yang terlihat di Pemprov Sulteng, memiliki kapasitas lebih untuk menyesuaikan kebijakan tersebut.

Pendekatan kasuistik dan evaluasi rasio menjadi saran agar kebijakan berjalan adil. Pemprov Sulteng pun menjadi contoh dalam mengelola dampak kebijakan ini tanpa mengesampingkan pengendalian inflasi.

Selain itu, pembaruan Perpres No. 11 Tahun 2024 membawa kenaikan gaji rata-rata sebesar Rp200.000. Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli ASN PPPK.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan kesejahteraan pegawai dengan dinamika ekonomi nasional.

Halaman:

Tags

Terkini