• Selasa, 21 Juli 2026

Kasus Investasi Bodong OMC Resmi Naik ke Tahap Penyidikan, 15 Leader Diperiksa

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Kamis, 24 Juli 2025 | 13:13 WIB
Polda Sulteng genjot penanganan investasi bodong aplikasi OMC. Kasus resmi naik ke penyidikan, jerat hukum menanti para pihak terlbat.
Polda Sulteng genjot penanganan investasi bodong aplikasi OMC. Kasus resmi naik ke penyidikan, jerat hukum menanti para pihak terlbat.

Sulawesitoday - Babak baru menyelimuti kasus dugaan investasi bodong yang melilit aplikasi OMC atau Omnicorm Grup. Akankah kasus ini segera menemukan titik terang keadilan bagi para korban? Kini Polda Sulteng telah resmi menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan, sebuah langkah maju yang dinanti banyak pihak.

Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Plh. Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (24/7/2025).

"Perkembangan kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," ungkap Sugeng dengan nada tegas, seolah membuka tirai sebuah pentas hukum yang baru dimulai.

Keresahan para nasabah yang sempat mendatangi berbagai kantor OMC di Sulteng bak gelombang yang memicu respons cepat. Tim Subdit Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sulteng, tanpa menunda, langsung bergerak proaktif melakukan penyelidikan. Mereka menelusuri setiap jejak, mengumpulkan kepingan informasi yang tersebar, demi merangkai gambaran utuh.

Tak kurang dari 15 orang telah diperiksa secara intensif, sebagian besar merupakan para leader OMC yang beroperasi di wilayah Sulteng. Mereka adalah saksi bisu, atau mungkin juga aktor penting, dalam pusaran janji keuntungan yang melesat tinggi namun berujung pahit.

Menurut Sugeng, setelah melalui proses Gelar Perkara yang cermat, tim penyidik Subdit Eksus Ditreskrimsus Polda Sulteng akhirnya menemukan "bukti permulaan yang cukup" untuk menaikkan status kasus ini. Sebuah kalimat yang mengandung harapan, bahwa ada cahaya di ujung lorong bagi mereka yang merugi.

Dalam penyidikan ini, penyidik menduga kuat adanya peristiw pidana yang mengangkut Pasal 305 dan Pasal 237 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Jerat hukum kian mendekat, siap menjemput mereka yang bermain api dengan kepercayaan publik.

"Informasi perkembangan nanti akan kami sampaikan kembali," pungkas Sugeng, meninggalkan jejak penantian akan babak selanjutnya.

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong OMC Kini di Tangan Polda Sulteng? Begini Perkembangannya

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini