• Selasa, 21 Juli 2026

Mahfud MD Bongkar Sengkarut Kuota Haji: Celah di Balik Diskresi

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Rabu, 14 Januari 2026 | 18:45 WIB
KPK jerat eks Menag Yaqut. Mahfud MD preteli maladministrasi kuota haji. Ada aliran Rp100 miliar yang kembali ke negara.
KPK jerat eks Menag Yaqut. Mahfud MD preteli maladministrasi kuota haji. Ada aliran Rp100 miliar yang kembali ke negara.

Sulawesitoday - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menemui titik terang. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi menyandang status tersangka.

Penetapan ini menyusul dugaan penyimpangan kuota haji tambahan. Mahfud MD pun turut angkat bicara mengenai kasus ini.

"Pembagian kuota memiliki patokan hukum yang sangat jelas," tegas Mahfud. Aturan menetapkan jatah haji khusus hanya sebesar 8 persen.

Sisanya, 92 persen, wajib diberikan kepada jemaah haji reguler. Namun, pembagian di lapangan justru menabrak pakem regulasi tersebut.

Penyimpangan ini terendus oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tim Pansus segera bergerak dan melapor ke gedung merah putih.

Mahfud menyebut kuota khusus muncul secara mendadak. Persiapan haji sebenarnya sudah hampir rampung saat itu.

"Wacana tambahan 20.000 kursi muncul setelah kunjungan Presiden," ujarnya. Sayangnya, janji lisan itu belum disertai surat resmi Saudi.

Ketiadaan dokumen formal memicu kekacauan pada tata kelola jemaah. Ruang bagi jemaah di Saudi pun menjadi sangat terbatas.

"Satu orang hanya mendapat jatah space 0,8 meter," paparnya. Penambahan jemaah tanpa persiapan ruang dinilai sangat berisiko tinggi.

Mahfud menyoroti peralihan aturan dari Peraturan ke Keputusan Menteri. Kebijakan diskresi ini dianggap sebagai celah pelanggaran hukum berat.

Dua Peraturan Menteri sebenarnya sudah disiapkan secara matang. Namun, eksekusi penetapan orang justru memakai jalur kebijakan menteri.

"Aspek kebijakan inilah yang kini dianggap salah secara hukum." Mahfud meminta hakim mendalami fakta ini dengan sangat teliti.

KPK tidak bergerak sendiri dalam menghitung kerugian negara ini. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melakukan audit investigatif mendalam.

Meski demikian, aliran dana haram mulai terbukti secara nyata. KPK telah mengamankan pengembalian dana senilai Rp100 miliar rupiah.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini