• Selasa, 21 Juli 2026

Pensiunan ASN Blora Tendang Kucing Hingga Mati, Terancam 1,5 Tahun Bui dan Denda 50 Juta!

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Selasa, 3 Februari 2026 | 16:18 WIB
Seorang pria berinisial PJ di Blora terancam 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta usai menendang kucing hingga mati. Pelaku yang merupakan pensiunan ASN kini diperiksa Polres Blora.
Seorang pria berinisial PJ di Blora terancam 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta usai menendang kucing hingga mati. Pelaku yang merupakan pensiunan ASN kini diperiksa Polres Blora.

Inilah ironi di Blora. Seorang yang paham hukum harus berurusan dengan hukum karena seekor kucing. Padahal, urusannya bisa selesai dengan sedikit empati. Atau sekadar menahan kaki.

Dulu, mungkin PJ yang menegakkan aturan. Sekarang, ia harus duduk di kursi pemeriksaan. Menghadapi konsekuensi dari sebuah tendangan di hari Minggu yang tenang.

Hukum memang harus tegak. Sekalipun korbannya "hanya" seekor kucing. Karena di balik nyawa hewan, ada rasa kemanusiaan yang sedang diuji.

Begitulah.

Baca Juga: Sri Mulyani dan Epstein Files, Fakta di Balik Fitnah Digital yang Mengguncang Ekonomi

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini