• Selasa, 21 Juli 2026

Pensiunan ASN Blora Tendang Kucing Hingga Mati, Terancam 1,5 Tahun Bui dan Denda 50 Juta!

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Selasa, 3 Februari 2026 | 16:18 WIB
Seorang pria berinisial PJ di Blora terancam 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta usai menendang kucing hingga mati. Pelaku yang merupakan pensiunan ASN kini diperiksa Polres Blora.
Seorang pria berinisial PJ di Blora terancam 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta usai menendang kucing hingga mati. Pelaku yang merupakan pensiunan ASN kini diperiksa Polres Blora.

Sulawesitoday - Sepatu Mantan ASN. Mintel sudah pergi. Selamanya. Kucing mungil itu tidak tahu kalau hidupnya akan berakhir di ujung sepatu seorang mantan abdi negara.

Kejadiannya di Blora. Di Lapangan Kridosono. Hari Minggu, 25 Januari lalu. Pukul 09.00 pagi.

Saat itu suasana sudah agak sepi. Matahari mulai meninggi. Pemilik Mintel, pemilik akun @faidaarz, sebenarnya sudah minggir. Ia tahu diri. Ia tidak ingin Mintel mengganggu orang yang lagi jogging.

Tapi nasib berkata lain. Tiba-tiba saja, plak!

Sebuah tendangan mendarat di kepala Mintel. Pelakunya pria berinisial PJ. Bukan orang sembarangan. Ia pensiunan ASN. Kabarnya, ia juga seorang advokat. Orang yang seharusnya paling paham hukum.

Pemilik Mintel kaget. Tentu. Ia bertanya baik-baik: kenapa ditendang?

Jawaban yang didapat justru lebih mengejutkan. Bukan permintaan maaf. Bukan pula penjelasan. PJ malah mengepalkan tangan. Mau meninju. "Kenapa emang?" tantangnya.

Bahkan PJ menantang agar kasus ini dibawa ke ranah hukum. Ia merasa di atas angin. Mungkin karena ia tahu seluk-beluk hukum. Ia langsung pergi begitu saja.

Tapi ia lupa satu hal: kekuatan jempol netizen.

Video kejadian itu viral. Jagat maya gempar. Polisi pun tidak tinggal diam. Satreskrim Polres Blora bergerak. AKP Zaenul Arifin, sang Kasat Reskrim, langsung memanggil saksi-saksi. Termasuk PJ.

Kabar duka menyusul kemudian. Seminggu setelah kejadian, Mintel lemas. Melemah. Lalu menghilang dari rumah. Saat ditemukan, Mintel sudah tidak bernyawa.

Kini, PJ tidak bisa lagi sesumbar "kenapa emang".

Senjata hukum yang dulu ia pelajari kini berbalik arah. Polisi menyiapkan Pasal 337 KUHP yang baru. Ayat 1 dan 2. Tentang penganiayaan hewan.

Ancamannya serius. Tidak main-main. Penjara bisa 1,5 tahun. Dendanya? Rp50 juta. Kategori III.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini