• Selasa, 21 Juli 2026

BPK Bongkar Fakta, Utang dan Defisit Membelit Pemda Parigi Moutong

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Jumat, 29 November 2024 | 19:28 WIB
Defisit APBD Parigi Moutong 2023 mencapai Rp 136 miliar, melanggar batas aturan 2,4%. Belanja tak terkendali dan perencanaan pendapatan yang lemah jadi biang masalah. (Dwi Rahayu Putri)
Defisit APBD Parigi Moutong 2023 mencapai Rp 136 miliar, melanggar batas aturan 2,4%. Belanja tak terkendali dan perencanaan pendapatan yang lemah jadi biang masalah. (Dwi Rahayu Putri)

Sulawesitoday - Defisit anggaran sebesar Rp 136 miliar bukan sekadar angka; ini adalah potret nyata dari pengelolaan keuangan yang jauh dari prinsip kehati-hatian.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah melampaui batas defisit yang ditetapkan, yaitu 2,4% dari pendapatan daerah.

Baca Juga: Heboh Video Pemilu di Jeneponto, Petugas KPPS Ketahuan Mengarahkan Pilihan Pemilih Lansia

"Melanggar aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 84 tahun 2023," sebut laporan BPK.

Masalah ini muncul karena belanja yang, sejujurnya, melebihi batas kemampuan pendapatan daerah.

Baca Juga: Motif Salah Paham Berujung Ancaman, Pelaku Amukan di Depan Rumah Bupati Soppeng Ditahan dengan Tuduhan Berat

Dalam audit BPK, ditemukan utang belanja sebesar Rp 45 miliar lebih, yang menjadi salah satu penyebab defisit ini membengkak hingga tiga kali lipat dari batas yang diizinkan. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran jauh dari optimal.

Lebih parah lagi, perencanaan pendapatan daerah yang menjadi dasar APBD dianggap tidak realistis. Pendapatan yang direncanakan tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Dua Pukulan Berturut-turut, OTT KPK dan Kekalahan Pilkada Menimpa Rohidin Mersyah

Akibatnya, bukan hanya defisit yang membesar, tetapi juga menambah beban APBD tahun anggaran 2024. Beban ini termasuk kewajiban untuk menutup utang dan membiayai kegiatan yang sudah earmarking pada tahun sebelumnya.

Namun, sepertinya tak banyak langkah konkret yang dilakukan oleh pihak pemerintah daerah untuk menahan laju defisit ini. BPK juga mengungkapkan adanya pengeluaran untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan alokasi anggaran.

Baca Juga: PPATK Didesak Bongkar Kasus Alwin Kiemas, Apakah Uang Judol untuk Politik

Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan terus-menerus, karena masyarakat yang akan dirugikan.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini