Sulawesitoday - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, mengungkap sejumlah fakta mengejutkan.
Dua terdakwa utama, Dee Lubis dan Mardiana, masing-masing dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutiara Ayu. Tak hanya itu, mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Dee Lubis dibebani membayar uang pengganti Rp 462 juta, yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan hukuman tambahan 2 tahun 3 bulan penjara.
Dee Lubis, mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Donggala, disebut berperan signifikan dalam kasus ini. Menurut dakwaan, ia menerima aliran dana Rp 131 juta untuk kepentingan pribadi. Mardiana, Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama, juga turut menikmati keuntungan dari proyek yang dianggap penuh penyimpangan ini.
Jaksa mengungkapkan, proyek TTG ini melibatkan manipulasi anggaran dana desa. Detail lebih lanjut tentang Siapa yang Terlibat dan Apakah Benar Ada Korupsi dalam Penanganan Kasus TTG Kabupaten Donggala menjadi sorotan publik. melibatkan manipulasi anggaran dana desa. Desa-desa yang seharusnya memiliki otonomi, justru dipaksa mengalokasikan anggaran untuk pengadaan TTG yang tidak sesuai kebutuhan mereka. Tak hanya itu, barang yang dijanjikan tidak sepenuhnya dikirim, dengan enam desa sama sekali tidak menerima barang meskipun sudah membayar lunas.
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,87 miliar, seperti disebutkan dalam Berkas Perkara Korupsi TTG Donggala Dinyatakan Lengkap, Negara Rugi Rp 1,8 Miliar., berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Angka ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran publik di tingkat daerah.
Namun, penasihat hukum Dee Lubis, Abdul Muin, menilai tuntutan tersebut tidak adil. “Klien kami dijadikan kambing hitam,” katanya. Ia juga menyebut adanya aktor utama lain di balik kasus ini, meski enggan memberikan detail lebih lanjut.
Kasus ini menggambarkan sistemik buruknya tata kelola anggaran desa. Fakta bahwa desa harus tunduk pada rekomendasi Inspektorat untuk mencairkan dana tahap III menunjukkan adanya tekanan birokrasi yang merugikan masyarakat.
Putusan hakim atas pembelaan yang akan diajukan pada 23 Desember menjadi momen yang dinanti. Apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan? Atau justru kasus ini akan berakhir seperti kebanyakan skandal lain yang hilang tanpa jejak?
Korupsi seperti ini adalah luka yang terus menggerogoti kepercayaan masyarakat. Sebuah peringatan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kebutuhan mendesak untuk pengelolaan anggaran publik di negeri ini.
Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday.com! Dapatkan update informasi dan berita menarik dan terbaru setiap hari. Tinggal klik di sini dan langsung JOIN!
Jangan Ketinggalan Berita Eksklusif Lainnya! Yuk, cek langsung di Google News Sulawesitoday.com.
Artikel Terkait
Kecelakaan Horor di Makassar, Dua Nyawa Melayang di Dekat SPBU Pannampu
Puluhan Orang Jadi Korban Penipuan Aplikasi Belanja Online di Makassar, Polisi Selidiki Kasus Rp5 Miliar
Limbah Tambang Hancurkan Ekosistem, Petani di Parigi Moutong Derita Kerugian Ratusan Juta
Setelah Kalah Pilkada, Haris Salim Kini Ditahan karena Kasus Ijazah Palsu
Skandal Nikah Cerai 12 Kali: Pasutri Ini Raih Rp 5,4 Miliar Lewat Celah Hukum