Sulawesitoday - Dugaan honorer “siluman” atau bodong yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2024 di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, memantik perhatian publik. Hingga kini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi telah menerima enam sanggahan terkait kasus ini.
Kepala BKPSDMD Sigi, Syafrudin, menjelaskan bahwa pihaknya tak tinggal diam. “Kami sudah membentuk tim khusus untuk menangani laporan ini dan menindaklanjutinya sesuai aturan,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa setiap sanggahan yang masuk akan diteliti dengan cermat untuk memastikan integritas proses seleksi.
Dalam sistem seleksi P3K, ada kategori prioritas tertentu, termasuk kategori 2 yang berisi data non-ASN terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Peserta diwajibkan mengunggah berkas seperti surat pernyataan aktif dan keterangan kerja yang telah diverifikasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Meski demikian, laporan adanya honorer yang dinyatakan lulus tanpa memenuhi kriteria ini memunculkan tanda tanya besar.
Untuk merespons sanggahan tersebut, BKPSDMD telah mengeluarkan surat edaran pada 2 Januari 2025. Surat ini mengimbau masyarakat melaporkan dugaan honorer tak aktif yang tetap lolos seleksi. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah serius mengawal keadilan dalam seleksi ASN.
Baca Juga: Dramatis, Upaya Warga Polewali Mandar Selamatkan Paus Terdampar di Pantai Mampie
Menurut Syafrudin, setiap laporan yang diterima akan diikuti proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) melibatkan pihak-pihak terkait. “Jika terbukti tidak aktif, kami akan langsung melaporkannya ke BKN. Kelulusan yang bersangkutan dapat dibatalkan oleh BKN,” jelasnya.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap aktif menyampaikan informasi atau bukti terkait. Langkah ini tak hanya menjaga transparansi, tetapi juga memastikan bahwa mereka yang terpilih benar-benar layak. Meski baru ditemukan pada seleksi P3K tahun ini, BKPSDMD berkomitmen untuk mengatasi permasalahan ini secara menyeluruh.
Proses penanganan kasus seperti ini mencerminkan pentingnya pengawasan publik dalam sistem perekrutan ASN. Tanpa partisipasi aktif masyarakat, sulit untuk mendeteksi adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan pihak-pihak yang memenuhi syarat secara sah.
Apakah hal ini menjadi refleksi bahwa sistem seleksi kita masih perlu diperbaiki? Tentu saja. Tetapi di sisi lain, respons cepat pemerintah menunjukkan bahwa mereka tak segan mengambil langkah tegas.
Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday.
Jangan Ketinggalan Berita Eksklusif Lainnya! Yuk, cek langsung di Google News Sulawesitoday.
Artikel Terkait
Serangan Monyet Liar Gegerkan Ponrang Luwu, Empat Warga Terluka
Drama Evakuasi Pasien Obesitas 300 Kg di Parepare, Perjuangan Menuju Rumah Sakit
Polresta Mamuju Dibanjiri 150 Honorer Sehari, SKCK Jadi Syarat PPPK
Oknum Pengecer dan Pemilik Pangkalan di Pasangkayu Jual Gas LPG 3 Kg di Atas HET
Dramatis, Upaya Warga Polewali Mandar Selamatkan Paus Terdampar di Pantai Mampie