Sulawesitoday - Gema perubahan menyambut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru tahun 2026 mulai terasa di seantero Sulawesi Tengah. Bukan sekadar pergantian pasal-pasal, melainkan sebuah transformasi mendalam di jantung sistem pemasyarakatan.
Kini, Pembimbing Kemasyarakatan (PK), asesor, dan psikolog tak lagi sekadar pelengkap, justru menjadi "penentu arah" bagi keadilan restoratif yang lebih hummanis.
Peran strategis itu disampikan dalam sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, Kamis (12/6), di Aula Lapas Palu.
Acara yang dihadiri pemangku kepentingan lintas lembaga, baik fisik maupun virtual, ini ibarat sebuah cetak biru untuk mengubah wajah penegakan hukum dari sekadar menghukum menjadi memulihkan.
Seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah ikut menyimak, mendalami paradigma baru yang menonjolkan rehabilitasi dan integrasi sosial.
Tiga punggawa hukum tampil di podium, menelisik setiap jengkal perubahan. Ada Sopian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng yang lugas, kemudian Kukuh Subyakto, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang taktis, serta Keyu Zulkarnain Arif, Kepala Seksi B (Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang rinci.
Mereka mengupas tuntas asas legalitas modern, beragam alternatif pemidanaan, serta pemberdayaan peran masyarakat yang kelak akan menjadi denyut nadi pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, tak mau ketinggalan. Ia menekankan, sosialisasi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan langkah strategis demi membangun kesiapan institusi.
"Pemasyarakatan tak boleh cuma jadi pelaksana hukum yang kaku. Kami mesti menjadi bagian perubahan, menjadi pelaku utama dalam menghadirkan keadilan yang memulihkan, bukan sekadar menghukum," tandas Bagus.
Menurutnya, PK, asesor, dan psikolog kini tak lagi sekadar administratur. Mereka adalah jantung dari sistem yang lebih modern ini.
Mereka bertugas melakukan asesmen, pendampingan, hingga pengawasan, semua dalam bingkai restorative justice yang mengedepankan dialog serta pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Sebuah pendekatan yang lebih menenangkan jiwa dan memanusiakan.
Panggung sosialisasi itu juga menjadi magnet bagi sejumlah instansi lain. Dinas Satpol PP, Dinas Sosial Provinsi dan Kota Palu, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, hingga organisasi profesi seperti HIMPSI Sulteng, turut hadir.
Baca Juga: Parigi Moutong Buka Karpet Merah Izin Tambang Rakyat
Mereka aktif berpartisipasi, menyuarakan tantangan penerapan KUHP Baru, dari mekanisme diversi, pelibatan keluarga dalam pembinaan, hingga penguatan perlindungan hak tahanan dan narapidana.
Artikel Terkait
Kota Palu Buka Pintu Kerja ke Jepang, Gaji Rp22 Juta Menanti 20 Anak Muda Terpilih!
Kemenkum Sulteng Suntik Darah Segar, Bekali CPNS dengan Integritas Anti-Korupsi
Menteri Bahlil Buka Pintu Tambang bagi UMKM Lokal, Siapkan IUP Lewat PP Baru
Parigi Moutong Buka Karpet Merah Izin Tambang Rakyat
Bekuk Pengedar Sabu di Tavanjuka, Polresta Palu Amankan 16,46 Gram dan Segel Jejak Gelap Narkotika