• Selasa, 21 Juli 2026

Rp16,131 Miliar Belanja BPJS Ketenagakerjaan Masuk Raperda APBD 2025: Prioritaskan Aparat Desa, Pekerja Rentan, dan Non-ASN

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:49 WIB
APBD Parigi Moutong 2025 prioritaskan perlindungan sosial dengan alokasi Rp16,131 M untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi aparat desa, non-ASN, dan pekerja rentan. #APBD2025 #BPJSKetenagakerjaan (Muhammad Aqil Azizi)
APBD Parigi Moutong 2025 prioritaskan perlindungan sosial dengan alokasi Rp16,131 M untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi aparat desa, non-ASN, dan pekerja rentan. #APBD2025 #BPJSKetenagakerjaan (Muhammad Aqil Azizi)

Sulawesitoday - Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong, anggaran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16,131 miliar resmi dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Dana tersebut dialokasikan khusus untuk menjamin perlindungan sosial bagi aparat desa, pekerja rentan, dan pegawai non-ASN di kabupaten ini.

Menariknya, kebijakan ini tidak hanya soal angka. Lebih dari itu, keputusan memasukkan belanja BPJS Ketenagakerjaan ke dalam APBD 2025 mencerminkan komitmen Parigi Moutong untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi mereka yang bekerja di sektor informal dan para pegawai yang tidak termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagaimana tidak? Selama ini, aparat desa dan pekerja rentan sering kali terpinggirkan dalam sistem jaminan sosial. Dan tanpa dukungan dana yang memadai, mereka tetap berada dalam situasi rentan, terutama dalam hal kesehatan dan risiko kerja.

Baca Juga: Telan Rp13,301 Miliar, Belanja BPJS Kesehatan Aparat Desa dari Rp1,783 Triliun Struktur Ranperda APBD 2025 Parigi Moutong

Struktur Belanja Daerah yang Terperinci

Dalam APBD 2025, Kabupaten Parigi Moutong menetapkan belanja daerah sebesar Rp1,783 triliun, mengalami peningkatan hampir Rp419 miliar dari tahun sebelumnya. Dari total belanja ini, dana sebesar Rp16,131 miliar akan digunakan untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok aparat desa, non-ASN, dan pekerja rentan. Mengapa ini penting? Karena sesuai dengan aturan yang berlaku, iuran BPJS Ketenagakerjaan ini tidak bisa dibebankan pada Dana Desa. Artinya, anggaran ini memang harus diambil dari belanja daerah, bukan dari dana yang dialokasikan untuk pembangunan desa.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, penganggaran untuk jaminan sosial aparat desa harus dilakukan melalui APBD. Penjelasan ini mempertegas bahwa ada kerangka aturan yang kuat yang mengatur alokasi anggaran jaminan sosial ini.

Prioritas Perlindungan Sosial: Fokus Pada Aparat Desa dan Pekerja Rentan

Tak bisa dipungkiri, kebijakan ini terutama menyasar aparat desa, non-ASN, dan pekerja rentan—kelompok yang biasanya menghadapi risiko kerja lebih tinggi tanpa perlindungan sosial yang layak. Di Kabupaten Parigi Moutong, aparat desa termasuk dalam kategori penting yang sering kali menjadi tulang punggung pemerintah lokal. Tanpa jaminan sosial yang baik, mereka rentan terkena dampak langsung dari kecelakaan kerja atau kematian, sehingga kebijakan ini menjadi sebuah langkah maju yang sangat dibutuhkan.

Bukan hanya aparat desa yang diuntungkan, tetapi juga pekerja rentan. Pekerja informal sering kali bekerja tanpa kepastian penghasilan tetap, dan mereka juga berisiko lebih tinggi mengalami kecelakaan kerja. Namun, dengan adanya jaminan BPJS Ketenagakerjaan, mereka bisa mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Aturan Belanja APBD untuk BPJS Ketenagakerjaan

Belanja BPJS Ketenagakerjaan ini bersumber dari beberapa alokasi dalam APBD, salah satunya adalah dari pendapatan pajak rokok yang sebagian dialokasikan untuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi aparat desa. Dengan demikian, bukan hanya aparat desa yang menerima manfaat dari belanja APBD ini, tetapi juga pekerja rentan dan non-ASN yang mungkin belum mendapatkan jaminan sosial dari program lain.

Selain BPJS Ketenagakerjaan, belanja lainnya yang diatur dalam APBD termasuk gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp453 miliar, tunjangan ASN Rp84 miliar, serta belanja kesehatan BPJS Kesehatan sebesar Rp13,3 miliar untuk aparat desa. Anggaran ini menunjukkan adanya upaya sistematis dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan sosial warganya, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor non-formal.

Tantangan Implementasi: Pentingnya Edukasi dan Sosialisasi

Namun, meskipun ada komitmen kuat dari pemerintah daerah, implementasi kebijakan ini di lapangan tidak selalu mudah. Salah satu tantangan terbesar adalah rendahnya tingkat kesadaran di kalangan aparat desa dan pekerja rentan mengenai manfaat jaminan sosial ini. Banyak yang belum memahami betul bagaimana BPJS Ketenagakerjaan bisa melindungi mereka dari risiko pekerjaan sehari-hari.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini