Sulawesitoday - Polres Morowali Utara kembali menunjukkan ketegasan dalam pemberantasan narkotika. Dalam dua bulan terakhir, satuan tersebut berhasil menangkap 17 pelaku peredaran narkoba dan menyita total 85,88 gram shabu.
Konferensi pers yang digelar Jumat (21/2/2025) di halaman Polres Morowali Utara mengungkap serangkaian pengungkapan kasus narkoba yang diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba.
Kegiatan konferensi dipimpin oleh Kapolres Morowali Utara melalui perwakilan, yaitu Kabag SDM Polres Morowali Utara, Kompol Marthen Ratu, yang didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola, S.Sos, dan Kasihumas AKP I Wayan Sedana.
Dalam pembukaan, Kompol Marthen Ratu menyampaikan pesan penting dari Kapolres terkait komitmen Polres Morowali Utara mendukung Asta Cita Presiden, salah satunya diwujudkan melalui pengungkapan kasus peredaran narkoba.
“Hari ini, kami akan melaksanakan konferensi pers untuk memaparkan kasus tindak pidana narkoba yang berhasil kami ungkap,” ujar Kompol Marthen Ratu, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya sinergis antara aparat dan masyarakat.
Salah satu kasus yang mencuri perhatian terjadi di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 04.00 WITA.
Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan satu paket narkoba jenis shabu seberat bruto 48,37 gram dari tersangka berinisial KMR, seorang pria berusia 34 tahun yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Desa Bungintimbe.
Berdasarkan keterangan, tersangka awalnya membeli dua paket shabu dengan total berat kurang lebih 100 gram dari seorang individu bernama A di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Transaksi pembelian dilakukan di Desa Taripa, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah.
Shabu yang didapat kemudian dipecah kembali dan dijual dengan harga Rp1.300.000 per gram. Dari total barang bukti, sebanyak 40 gram telah berhasil diperdagangkan, sedangkan sisanya, yakni 48,37 gram, masih berada dalam pengawasan aparat.
Selain kasus di Desa Bungintimbe, Satuan Reserse Narkoba mengungkap tujuh kasus narkoba pada bulan Januari dengan 10 tersangka (8 laki-laki dan 2 perempuan) dan mengamankan 19,55 gram shabu.
Baca Juga: Polisi di Pasangkayu Tangkap Terduga Pelaku Sabu Asal Sulteng, Barang Bukti 15 Sachet Ditemukan
Pada bulan Februari, operasi lanjutan berhasil membongkar enam kasus, menangkap tujuh tersangka yang semuanya laki-laki, serta menyita 66,33 gram shabu.
Pengungkapan kasus-kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Morowali Utara dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Aparat berharap kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat dapat terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Artikel Terkait
Demo Mahasiswa di Kota Palu, Tuntut DPRD Sulteng Dengar Suara Rakyat
Demo Indonesia Gelap di Banggai, Mahasiswa Tuntut Dialog DPRD yang Enggan Turun Menerima Aspirasi
Sidang Mamuju, Komisioner KPU Mateng Dijatuhi 3 Tahun Penjara atas Ijazah Palsu Haris Halim
Tragedi Feni Ere: Kerangka Ditemukan di Palopo, Misteri Hilangnya Wanita 28 Tahun Menggemparkan
Polisi di Pasangkayu Tangkap Terduga Pelaku Sabu Asal Sulteng, Barang Bukti 15 Sachet Ditemukan