Sulawesitoday - Angin segar seolah berembus di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Lembaga antirasuah itu, Senin lalu (23/6/2025), mengonfirmasi sebuah nama tenar sudah menyambangi markas mereka: Ustaz Khalid Basalamah.
Sosok yang dikenal luas sebagai penceramah itu, diundang bukan untuk tausiyah, melainkan untuk dimintai klarifikasi terkait pusaran dugaan korupsi kuota haji. Sebuah kasus yang disebut-sebut telah merugikan ribuan calon jemaah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tanpa tedeng aling-aling membenarkan, "Benar, yang bersangkutan (Khalid) diperiksa, serta dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji.” Bau-bau tak sedap dalam pengelolaan ibadah haji ini memang sudah tercium sejak lama.
Nama Khalid Basalamah mencuat ke permukaan lantaran agensi umrah dan hajinya, Uhud Tour, digadang-gadang punya kaitan erat dengan pengelolaan kuota sakral tersebut.
KPK tampak serius. Budi menyoroti sikap kooperatif sang ustaz. Materi klarifikasi yang digali pun tak jauh-jauh dari "pengetahuannya terkait dengan pengelolaan ibadah haji." Keterangan dari Khalid dianggap penting, bak selembar benang di tengah benang kusut, yang diharapkan bisa mengurai misteri ini lebih terang.
Harapannya, kasus ini lekas menemukan bukti permulaan yang cukup untuk naik ke tahap penyidikan. “Saat ini perkara tersebut belum naik di tahap penyidikan, tapi KPK berkomitmen untuk terus mendalami,” tegas Budi, menyiratkan keseriusan lembaga.
Ketika "Jatah" Haji Rakyat Biasa Bergeser Diam-diam
Usut punya usut, pusaran kasus ini bermula dari laporan lima kelompok masyarakt di awal Agustus 2024. Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) hingga Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kompak mengadu, ada permainan kotor dalam alokasi kuota haji 2024.
Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi, bahkan menyebut kerugian yang ditimbulkan "merugikan masyrakat yang antre puluhan tahun." Mirisnya, antrean panjang calon jemaah haji yang sudah menahun, harus tercoreng oleh dugaan praktik kotor.
Skandal ini mencuat dari kesepakatan Rapat Panja Haji bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 27 November 2023. Kala itu, kuota haji Indonesia disepakati 241.000 jemaah, dengan porsi 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. Angka yang terlihat adil, setidaknya di atas kertas.
Namun, angin berubah haluan pada 20 Mei 2024. Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terkuaklah fakta mengejutkan: kuota haji reguler menyusut jadi 88,5%, sementara kuota haji khusus melesat naik hingga 11,5%.
Artinya, sebanyak 8.400 kuota yang sedianya untuk jemaah reguler, tiba-tiba berpindah tangan ke haji khusus, tanpa restu wakil rakyat. Sebuah kebijakan yang, menurut Raffi, terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mematok kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen.
Baca Juga: Pekerja di Sulawesi Tengah Berpotensi Dapat BSU, Simak Syarat Lengkap dan Cara Cek Penerimanya
Ironisnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membisikkan bahwa dugaan korupsi kuota haji khusus ini bak gunung es, tak hanya terjadi di tahun 2024, melainkan juga tahun-tahun sebelumnya.
Artikel Terkait
Ini Inovasi Bisnis Produk Olahan Durian di Sulawesi Tengah Menggoda Pasar Lokal dan Global
Kemenkum Sulteng Gandeng BPIP Rampungkan Ranperbup Kawin Anak Parigi Moutong
BNPB Terjunkan Tim Pendampingan Darurat, Pacu Penanganan Bencana di Parigi Moutong Pasca Banjir
Teheran Bantah Klaim gencatan senjata Iran-Israel, Tel Aviv Membisu
Pekerja di Sulawesi Tengah Berpotensi Dapat BSU, Simak Syarat Lengkap dan Cara Cek Penerimanya