Sulawesitoday - Kebijakan bea masuk nol persen produk konstruksi baja China dan Vietnam kini menjelma bumerang. Industri baja nasional terjepit. Fabrikator lokal menjerit. Indonesian Society of Steel Construction (ISSC) memperingatkan: ini bukan sekadar persoalan ekonomi semata.
"Ini sudah menyentuh kedaulatan industri," tegas Budi Harta Winata, Ketua Umum ISSC. Pernyataan itu disampaikan Rabu (22/10/2025). Nada peringatannya tegas. Urgensinya nyata.
Kebijakan yang digadang-gadang untuk efisiensi justru menciptakan distorsi pasar. Produk impor membanjiri pasar domestik. Harganya 20 hingga 40 persen lebih murah. Fabrikator lokal kewalahan. Persaingan tidak seimbang. Seperti berlari dengan kaki diikat.
-
Apa Saja Usulan ISSC untuk Selamatkan Industri?
ISSC mengajukan lima langkah konkrit. Semua ditujukan melindungi industri strategis nasional. Pertama, larangan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk konstruksi menggunakan baja impor. Alasannya sederhana. Material impor tidak punya sertifikat SNI. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga nihil.
Kedua, pencabutan label SNI. Target: produk dari pabrik yang memakai konstruksi baja impor. Ketiga, moratorium investasi asing baru. Fokusnya produk konstruksi baja beserta rantai pasoknya. Langkah ini untuk rem laju dominasi asing.
Keempat, penghentian penerbitan surat persetujuan impor. Khusus untuk konstruksi baja jadi. Kelima, pengawasan ketat Bea Cukai. Sasarannya konstruksi baja impor dengan kode HS 9406.XX dan 7308.XX. Lima langkah ini saling terkait. Tujuannya satu: tutup celah masuknya baja impor murah.
-
Kenapa Harga Baja Impor Jauh Lebih Murah?
Akar masalahnya struktural. Budi menjelaskan panjang lebar. Bea masuk nol persen menciptakan ketimpangan perdagangan. Produk China dan Vietnam masuk tanpa hambatan. Desain mereka tipis. Standar keamanan diabaikan.
"Seperti menyuruh petinju lokal bertarung tanpa sarung tangan," ujar Budi. Analoginya tajam. Konteksnya tepat. Petinju lokal di sini adalah fabrikator domestik. Mereka harus ikuti standar desain gempa SNI. Biaya produksi meningkat. Produk impor? Bebas tanpa aturan ketat.
Selisih harga 20-40 persen bukan karena efisiensi produksi. Melainkan karena standar yang dikesampingkan. Fabrikator lokal kini terperangkap dilema. Ikuti standar SNI, harga tidak kompetitif. Turunkan standar, melanggar regulasi. Pilihan yang menyakitkan.
-
Siapa yang Paling Dirugikan dari Kebijakan Ini?
Fabrikator lokal jelas korban utama. Bengkel las skala kecil gulung tikar. Pabrik fabrikasi menengah mengurangi produksi drastis. Ribuan tukang las kehilangan pekerjaan. Rantai pasokan domestik terputus.
"Jika fabrikator lokal mati, siapa yang beli bahan baku perusahaan lokal?" tanya Budi retoris. Pertanyaan itu menohok. Jawabannya jelas: tak ada. Industri hulu akan ikut terdampak. Produsen baja mentah kehilangan pasar. Ekosistem industri runtuh.
Budi menyebut kebijakan ini ironis. Seharusnya mendukung industri nasional. Kenyataannya? Justru melukai perusahaan lokal. Pemerintah seperti menembak kaki sendiri. Ancaman baja China dan Vietnam bukan hanya soal produk. Tapi juga soal kelangsungan ekosistem industri strategis.
-
Apa Solusi Jangka Panjangnya?
ISSC mengusulkan revisi menyeluruh kebijakan bea masuk. Penerapan bea masuk anti-dumping menjadi prioritas. Safeguard harus ditegakkan tegas. Terutama untuk produk terbukti melakukan praktik perdagangan tidak sehat. Persaingan harus adil. Bukan kompetisi dengan tangan terborgol.
Penguatan TKDN juga krusial. Pemerintah diminta konsisten. Aturan TKDN bukan sekadar hiasan. Harus dijalankan konsekuen. Dukungan strategis untuk industri baja Indonesia juga mendesak. Bukan proteksi berlebihan. Tapi perlindungan proporsional.
Artikel Terkait
Menkeu Kritik Keras Dana APBD Mengendap di Bank Hingga Ratusan Triliun Rupiah, Ekonomi Rakyat Butuh Stimulus
Mantan Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun, Denda Rp 5 Miliar dalam Kasus Pelecehan Anak
Sandra Dewi Tempuh Jalur Hukum Lawan Penyitaan Aset Milyaran Rupiah
Kontras Desakan Perampingan OPD dari DPRD Vs Rencana Lelang Jabatan 16 Posisi Kepala Dinas di Parigi Moutong
Menilik Suara DPRD Agar Prosedur Usulan WPR Tidak Diabaikan