"Iya itu ABH yang di RS Polri hari ini sudah dipindahkan ke kamar," ungkap Budi pada Sabtu, 15 November 2025. Pemindahan dari ruang perawatan intensif ke kamar rawat biasa mengindikasikan kondisi kesehatan pelaku mulai membaik.
Pemeriksaan terhadap ABH akan segera dilakukan begitu kondisinya dinyatakan pulih sepenuhnya. "Kemungkinan dalam waktu dekat kalau kondisinya sudah pulih akan dimintai keterangan," imbuh Budi dengan nada profesional.
Proses hukum terhadap pelaku tidak akan sama dengan penanganan tersangka dewasa. Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, telah menegaskan hal ini dalam pernyataannya pada 11 November 2025 lalu di Polda Metro Jaya.
"Prosesnya akan berspektif pada anak, yang dilakukan untuk yang terbaik pada anak dan tidak bisa disamakan dengan orang dewasa yang melakukan tindakan hukum," kata Margaret dengan tegas.
Pendampingan hukum akan diberikan sepanjang proses pemeriksaan hingga persidangan nanti. KPAI berkomitmen berkolaborasi dengan kepolisian untuk memastikan penanganan ABH sesuai dengan prinsip perlindungan anak. "Tentu yang tidak boleh ditinggalkan adanya pendampingan hukum dalam seluruh proses pemeriksaan dan persidangan nanti, tentu KPAI akan berkolaborasi dengan kepolisian terkait penanganan ABH," jelas Margaret kala itu.
Jalan Panjang Menuju Pemulihan
Insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta membuka mata kita semua. Bahwa keamanan sekolah bukan sekadar slogan. Ia adalah kebutuhan mendesak yang harus dijamin.
Para siswa yang kini berjuang melawan trauma psikologis mereka membutuhkan lebih dari sekadar kata-kata penghiburan. Mereka membutuhkan waktu, ruang aman untuk pulih, dan kepastian bahwa tragedi serupa tidak akan terulang.
Di sisi lain, pelaku yang juga masih anak-anak mengingatkan kita pada kompleksitas sistem hukum anak. Bagaimana menyeimbangkan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan terbaik anak? Pertanyaan ini tidak mudah dijawab.
Satu hal yang pasti: pemulihan butuh waktu. Keadilan membutuhkan proses. Dan kita semua, sebagai masyarakat, punya tanggung jawab untuk memastikan baik korban maupun pelaku mendapat penanganan yang adil dan manusiawi.
Baca Juga: Gerindra Parimo Kembalikan Usulan Pansus WPR ke Pemda: Itu Urusan Internal Mereka
Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday.
Artikel Terkait
Mentan Amran Bongkar Praktik Serakahnomic, Konglomerat Pangan Manipulasi Harga hingga Kualitas Beras
Prestasi Cemerlang Jadi Tameng, Natalius Pigai Lolos dari Reshuffle Kabinet Prabowo
Ahli Hukum Kritisi Penetapan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Bahaya Moral Hazard dalam Penegakan Hukum
APBD Parigi Moutong 2026 Terjepit: Gaji PPPK Nyaris Rp900 Miliar, Belanja Modal Hanya Rp23 Miliar - Efisiensi Mendesak
Gerindra Parimo Kembalikan Usulan Pansus WPR ke Pemda: Itu Urusan Internal Mereka