• Selasa, 21 Juli 2026

Dari Jendela hingga Ekor Pesawat, Jejak ATR 42-500 Ditemukan di Medan Terjal

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Minggu, 18 Januari 2026 | 13:51 WIB
Serpihan ATR 42-500 ditemukan berurutan di lereng terjal Maros, menjadi petunjuk penting operasi SAR gabungan.
Serpihan ATR 42-500 ditemukan berurutan di lereng terjal Maros, menjadi petunjuk penting operasi SAR gabungan.

Sulawesitoday - Operasi pencarian pesawat ATR 42-500 memasuki fase krusial. Serpihan pertama membuka arah pasti lokasi jatuhnya pesawat.

Tim SAR gabungan menemukan bagian kecil jendela pesawat. Temuan itu terpantau pukul 07.46 WITA.

Koordinat serpihan tercatat di 04°55’48” LS dan 119°44’52” BT. Lokasi berada di area lereng dengan akses terbatas.

Tiga menit berselang, badan pesawat berukuran besar teridentifikasi. Temuan itu memperkuat dugaan titik utama kejadian.

Pada pukul 07.52 WITA, informasi lanjutan diterima tim lapangan. Bagian puncak pesawat dilaporkan telah terbuka.

Ekor pesawat ditemukan di sisi selatan lereng bawah. Posisi serpihan menunjukkan sebaran mengikuti kontur medan.

Pergerakan unsur SAR segera disesuaikan. SRU dialihkan ke titik prioritas sesuai temuan terbaru.

Pemantauan udara menggunakan Helikopter Caracal kembali menangkap serpihan besar. Pantauan terjadi pukul 08.02 WITA.

Kondisi medan menjadi tantangan utama operasi. Tim aju mengajukan kebutuhan perlengkapan mountaineering.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Makassar, Muhammad Arif Anwar, menilai temuan ini krusial. Ia menyebut serpihan sebagai petunjuk penting.

“Penemuan serpihan mempersempit area pencarian,” kata Arif. Fokus tim diarahkan pada pengamanan dan pendataan lokasi.

Ia menegaskan keselamatan personel tetap prioritas. Medan lereng menuntut kehati-hatian dan peralatan khusus.

Operasi SAR melibatkan Basarnas Makassar, TNI, dan Polri. Unsur AirNav, Paskhas, serta warga turut mendukung.

Hingga kini, operasi masih berlangsung. Informasi lanjutan akan disampaikan resmi sesuai hasil lapangan.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini