• Selasa, 21 Juli 2026

Logika Tangjen di DPR, Sentilan Pedas untuk Kapolresta dan Kajari Sleman

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Kamis, 29 Januari 2026 | 12:56 WIB
Anggota DPR Abdul mengkritik Kapolresta & Kajari Sleman dengan analogi "Tangjen". Ia menyentil penegakan hukum yang dinilai mencari-cari kesalahan warga demi kepentingan penguasa.
Anggota DPR Abdul mengkritik Kapolresta & Kajari Sleman dengan analogi "Tangjen". Ia menyentil penegakan hukum yang dinilai mencari-cari kesalahan warga demi kepentingan penguasa.

SulawesitodayRuang rapat itu mendadak hening. Seorang anggota DPR dari Fraksi PKB, Abdul, mulai angkat bicara. Targetnya jelas: Kapolresta dan Kajari Sleman yang duduk di hadapannya.

Persoalannya pelik. Melibatkan nama-nama besar. Melibatkan senior. Namun, Abdul punya cara unik untuk menyentilnya. Ia menggunakan logika sederhana. Logika "Tangjen". Singkatan dari Tetangga Jenderal.

Begini logikanya. Bayangkan ada seseorang bertetangga dengan seorang jenderal. Suatu hari, rumah sang jenderal kebakaran. Sang jenderal sedang tidak ada di rumah. Si tetangga panik. Bukan hanya karena kasihan, tapi khawatir api merembet ke rumahnya sendiri.

Demi menyelamatkan keadaan, si tetangga masuk. Kaca rumah jenderal dipecah. Air disiramkan. Api pun padam. Rumah selamat. Lingkungan aman.

Namun, apa yang terjadi kemudian? Bukannya ucapan terima kasih yang datang. Si tetangga justru dipidana. Tuduhannya: memasuki rumah tanpa izin dan melakukan perusakan.

"Semuanya bisa dimainin Pak, semuanya bisa dijadikan alasan," ujar Abdul dengan nada getir.

Ia merasa miris. Di negara ini, kekuasaan seolah bisa mengatur segalanya. Apalagi jika ada kepentingan. Apalagi jika ada gesekan. Logika hukum pun bisa jungkir balik.

Anggota DPR Abdul mengkritik Kapolresta & Kajari Sleman dengan analogi "Tangjen". Ia menyentil penegakan hukum yang dinilai mencari-cari kesalahan warga demi kepentingan penguasa.

Padahal, amanat Undang-Undang Dasar 1945 sudah sangat terang. Negara wajib hadir melindungi warganya. Warga boleh membela diri. Tapi kalau membela diri saja berujung pidana, lantas warga harus bagaimana lagi?

Abdul melihat ada upaya mencari-cari kesalahan yang dipaksakan. Kasus yang seharusnya tidak masuk ranah kriminal, dipaksakan masuk. Semua pasal bisa ditarik-tarik.

Inilah yang diingatkan dalam rapat tersebut. Tentang teori von Buri. Teori conditio sine qua non. Sebuah teori hukum lama yang menyebutkan bahwa semua sebab bisa menjadi akibat.

Di tangan yang salah, teori itu bisa berbahaya. Sebab yang kecil bisa dijadikan alasan untuk akibat hukum yang besar. Segalanya menjadi tidak pasti.

"Negara ini kayak enggak jaga warganya untuk mendapatkan ketentraman dan keselamatan Pak, miris sekali saya Pak," tegasnya menutup argumen.

Rapat itu memang membahas hukum, tapi sentilan Abdul adalah soal rasa keadilan. Hukum tanpa logika dan hati nurani hanya akan menjadi alat bagi mereka yang punya kuasa. Terutama bagi mereka yang merasa menjadi "tetangga jenderal" di negeri ini.

Halaman:

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini