• Selasa, 21 Juli 2026

Tak Bisa Dibina Lagi, 34 Personel Polda Sulteng Dipecat Tidak Hormat

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:03 WIB
Polda Sulteng resmi memecat 34 personel akibat pelanggaran kode etik berat. Langkah tegas PTDH ini diambil demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Polda Sulteng resmi memecat 34 personel akibat pelanggaran kode etik berat. Langkah tegas PTDH ini diambil demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Sulawesitoday - Itu bukan jumlah yang sedikit. Terutama bagi sebuah instansi yang bernama Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng).

Tepat pada 30 Januari 2026, palu keadilan internal diketukkan. Tidak tanggung-tanggung, ada dua surat keputusan yang keluar sekaligus: Nomor Kep/2 dan Nomor Kep/3. Isinya tegas dan menyakitkan: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Alias dipecat.

Kenapa bisa sebanyak itu?

Jawabannya singkat, tapi dalam: sudah tidak bisa lagi dibina. Begitu penjelasan Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono. Kalimat itu mengandung makna yang berat. Artinya, segala upaya perbaikan sudah mentok. Tidak ada jalan lain kecuali dipisahkan dari dinas.

Pelanggaran yang mereka lakukan bukan kelas teri. Masuk kategori pelanggaran kode etik berat. Mereka sudah melewati proses panjang: mulai dari pemeriksaan hingga sidang kode etik profesi Polri.

Bagi Kapolda Sulteng, ini bukan soal kehilangan jumlah personel. Ini soal menjaga marwah. Soal martabat institusi.

Polisi punya pedoman hidup yang luhur: Tribrata dan Catur Prasetya. Ketika nilai-nilai itu dicederai, maka kepercayaan masyarakat jadi taruhannya. Kapolda tidak mau main-main soal ini. Tidak ada toleransi.

"Ini langkah tegas dan konsekuen," tegas Kapolda.

Langkah pahit ini diambil demi sebuah tujuan besar: reformasi birokrasi. Polri ingin mewujudkan aparat yang profesional, modern, dan benar-benar terpercaya. Memang terasa menyakitkan bagi organisasi, tapi ini adalah bagian dari pembersihan internal.

Harapannya jelas. Keputusan PTDH terhadap 34 personel ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri yang lain. Supaya mereka tidak main-main dalam menjalankan tugas. Supaya mereka ingat kembali tanggung jawabnya untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Baca Juga: Menu MBG Berulat di SDN 4 Majene: Siswa Trauma, Orang Tua Desak Evaluasi SPPG

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini