• Minggu, 19 Juli 2026

Korban Rugi Miliaran, Pemilik WO Marwah Malah Sesumbar Bisa Bangun Bisnis Baru Jika Bebas

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Minggu, 31 Mei 2026 | 21:44 WIB
Polres Jaktim tahan pasutri pemilik WO Marwah Catering atas dugaan penipuan 58 calon pengantin dengan total kerugian Rp2,65 miliar.
Polres Jaktim tahan pasutri pemilik WO Marwah Catering atas dugaan penipuan 58 calon pengantin dengan total kerugian Rp2,65 miliar.

Sulawesitoday - Pemilik Marwah Catering sesumbar bisa membangun bisnis baru dalam enam bulan asal bebas dari jeratan hukum.

"Kalau saya ini enggak dihukum bahasanya, saya bisa usahain penyelesaian dalam waktu 6 bulan," ujar tersangka ER di Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur.

Pernyataan sepihak itu langsung memicu sorakan histeris dari puluhan korban yang hadir di ruang penyidikan.

Baca Juga: Dua Kelompok Warga Bentrok di Mariso Tanjung Bunga Dua Orang Terluka

Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur bergerak cepat menahan pasangan suami istri RM dan ER sejak Sabtu lalu.

Polisi mengendus modus penipuan berkedok paket pernikahan murah setelah kedua pelaku sempat kabur dan mematikan ponsel.

Langkah tegas ini diambil menyusul laporan puluhan calon pengantin yang gagal bersanding di pelaminan idaman mereka.

Data sementara dari posko pengaduan mencatat sebanyak 58 pasangan kekasih menjadi korban WO Marwah.

Total kerugian dari puluhan korban yang sudah melapor kini menembus angka Rp2,65 miliar.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyebut pelaku sengaja memanfaatkan kesakralan pernikahan demi meraup keuntungan pribadi.

"Pernikahan itu sakral, kamu lakukan itu dengan modus penipuan, itu kalian tega," kata Alfian di depan kedua tersangka.

Baca Juga: Banjir Betalemba Poso Putus Jalan Poros Napu Akibat Tanggul Sungai Rusak

Dua pasangan korban bahkan tetap menggelar resepsi tanpa dekorasi dan hidangan makanan sama sekali.

Sebanyak 56 pasang lainnya terpaksa menunda hari bahagia akibat uang tabungan mereka lari dibawa kabur.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini