• Selasa, 21 Juli 2026

Produk Ber-KI Lebih Dipercaya Konsumen: Pesan Hermansyah Siregar kepada Pelaku Usaha Ekraf

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Rabu, 3 Juli 2024 | 17:32 WIB
Foto: Hermansyah Siregar mengingatkan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha ekraf di Kabupaten Sigi. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan semangat para pelaku usaha untuk mendaftarkan produk mereka sebagai KI. (Amirullah)
Foto: Hermansyah Siregar mengingatkan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha ekraf di Kabupaten Sigi. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan semangat para pelaku usaha untuk mendaftarkan produk mereka sebagai KI. (Amirullah)

[wpseo_breadcrumb]

Produk Ber-KI Lebih Dipercaya Konsumen: Pesan Hermansyah Siregar kepada Pelaku Usaha Ekraf


Sosialisasi Pentingnya Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha Ekraf di Kabupaten Sigi


Sulawesitoday - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah.


Kakanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar menekankan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (KI).


Perlindungan bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif (ekraf) di Kabupaten Sigi.


Dalam sosialisasi yang diadakan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Sigi Rabu, 3 Juli 2024. Hermansyah menyatakan produk memiliki KI akan lebih dipercaya konsumen. Dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi.



Manfaat Perlindungan Kekayaan Intelektual


Hermansyah Siregar menjelaskan KI meliputi merek, hak cipta, desain industri, paten, rahasia dagang. Hingga desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST).


"Dengan mendaftarkan produk-produk kita ke KI. Para pelaku usaha ekraf dapat memperoleh hak eksklusif atas produk tersebut," ujarnya.


Menurutnya, perlindungan KI tidak hanya melindungi produk dari peniru dan penjiplak. Tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi produk serta memperluas pasar.



Dukungan dan Fasilitasi dari DJKI Kemenkumham


Hermansyah juga mengungkapkan DJKI Kemenkumham siap menyediakan berbagai layanan. Untuk membantu para pelaku usaha dalam mendaftarkan KI.


"Kami sebagai perpanjangan tangan DJKI Kemenkumham menyediakan berbagai layanan. Untuk membantu para pelaku usaha mendaftarkan KI," tandas Hermansyah.


Ia didampingi Kepala Divisi Administrasi, Raymond JH. Takasenseran dan Kepala Subbidang Layanan KI, Aida Julpha Tangkere.



Respon Pelaku Usaha Ekraf


Para pelaku usaha ekraf yang hadir dalam sosialisasi ini menyambut baik informasi itu. Mereka antusias untuk mendaftarkan produk-produk mereka ke KI.


"Produk yang memiliki KI akan lebih dipercaya oleh konsumen. Dan memiliki nilai jual lebih tinggi," ungkap seorang pelaku usaha ekraf yang hadir.



Kolaborasi Antara Pemkab Sigi dan Kemenkumham Sulteng


Heru Murtanto, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sigi, turut mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Dan menegaskan pentingnya sinergitas antara Pemkab Sigi dan Kemenkumham Sulteng.


"Sangat bersyukur, tentunya kita akan terus berkolaborasi bersama. Meningkatkan kerjasama guna mengoptimalkan layanan perlindungan KI di Kab. Sigi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini