Sulawesitoday - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) secara resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024.
Sebanyak 9.070 formasi tersedia untuk 19 jabatan berbeda, yang tersebar di unit pusat maupun wilayah. Pendaftaran online dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Peluang ini terbuka bagi putra-putri terbaik bangsa yang memiliki semangat pengabdian dan ingin berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut Hermansyah Siregar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng), penerimaan CPNS tahun ini menawarkan berbagai formasi menarik dengan jenjang karir yang menjanjikan.
"Kami berharap banyak generasi muda yang berkualitas dapat bergabung bersama Kemenkumham untuk membangun bangsa," ujarnya.
19 Jabatan Tersedia dengan 9.070 Formasi
Tahun ini, Kemenkumham menyediakan 9.070 formasi untuk 19 jabatan yang berbeda. Beberapa posisi yang tersedia antara lain Ahli Pertama – Widyaiswara, Kurator Keperdataan, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Pemeriksa Paten, Pemeriksa Desain Industri, Analis Hukum, Analis Kebijakan, Auditor, Penerjemah Bahasa Inggris, Analis Kekayaan Intelektual, Pranata Komputer, Dokter Umum, Dokter Gigi Umum, Asisten Apoteker, Bidan, Perawat, Pemeriksa Keimigrasian Pemula, dan Penjaga Tahanan.
"Sebanyak 19 alokasi jabatan yang tersedia, dengan jumlah kebutuhannya sebanyak 9.070, ini semua tersebar baik untuk unit pusat maupun wilayah," jelas Hermansyah Siregar pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulteng Siapkan 18 CPNS Penjaga Tahanan Berkualitas
Proses Pendaftaran dan Syarat Administratif
Bagi para pelamar yang tertarik, proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id, mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Sebelum mendaftar, pelamar diwajibkan membuat akun dengan mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP, Kartu Keluarga, atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau instansi yang berwenang.
Setelah pendaftaran, pelamar akan memperoleh username dan password yang harus diingat untuk proses selanjutnya.
"Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan kebutuhan ASN. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi atau jenis jabatan, mereka akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Hermansyah.
Artikel Terkait
Kanwil Kemenkumham Sulteng Siapkan 18 CPNS Penjaga Tahanan Berkualitas
Kesempatan Emas Bagi Lulusan Sulawesi Tengah: Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkumham Segera Dibuka