Sulawesitoday - Kondisi politik di Kabupaten Parigi Moutong tengah berada dalam fase krusial, seiring belum dilantiknya Wakil Ketua II DPRD. Alfred M. Tonggiroh, yang baru saja dilantik sebagai Ketua DPRD, mengungkapkan bahwa kendala utama terletak pada belum diterbitkannya surat rekomendasi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Golkar. Surat ini menjadi syarat utama bagi pelantikan Wakil Ketua II.
Pelantikan Alfred sendiri telah berlangsung pada Kamis, 3 Oktober 2024, di ruang paripurna DPRD Parigi Moutong. Bersama Sayutin Budianto sebagai Wakil Ketua I, keduanya resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Zainal Ahmad. Namun, absennya Wakil Ketua II dalam struktur kepemimpinan defenitif menjadi perbincangan hangat.
Baca Juga: Dilantik Jadi Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfred Tonggiroh Dihadapkan pada Tugas Berat
Menanggapi hal ini, Alfred menjelaskan kepada sejumlah wartawan bahwa pihaknya mengikuti prosedur sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, meskipun baru dua dari tiga pimpinan DPRD yang dilantik, proses kerja kedewanan tetap bisa berjalan.
“Jadi, meskipun hanya satu atau dua orang yang sudah ditetapkan, pelantikan sudah bisa dilaksanakan,” ujar Alfred.
Namun, Alfred tak menampik bahwa keberadaan Wakil Ketua II sangat penting untuk menyelesaikan berbagai agenda dewan. Di antaranya, pembentukan alat kelengkapan DPRD yang merupakan salah satu tugas utama pimpinan defenitif. Alfred menekankan bahwa pihaknya tak bisa berbuat banyak tanpa adanya surat resmi dari DPP Golkar.
“Kami harus menunggu surat rekomendasi dari DPP Golkar, setelah itu baru bisa ada pelantikan wakil ketua II,” tambahnya.
Mekanisme yang harus dilalui juga tak sederhana. Setelah surat dari DPP Golkar diterima, dokumen tersebut harus disampaikan kepada Bupati Parigi Moutong dan Gubernur Sulawesi Tengah untuk kemudian ditetapkan melalui surat keputusan. Proses ini jelas memerlukan waktu, meski Alfred memastikan bahwa roda pemerintahan tak akan terganggu.
"Kerja-kerja kedewanan tidak akan terganggu, tetapi kami akan menunggu surat tersebut sebelum melanjutkan agenda selanjutnya," pungkasnya.
Ketiadaan Wakil Ketua II memang tak serta-merta menghambat semua kegiatan, namun situasi ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat. Mereka khawatir lambannya penunjukan unsur pimpinan lengkap dapat memperlambat proses pembuatan kebijakan di DPRD.
Artikel Terkait
Pengumuman PPPK Sulawesi Tengah 2024, Apakah Anda Termasuk Pelamar Prioritas? Cek Disini Selengkapnya
PPPK Sulawesi Tengah 2024: Syarat Baru untuk Tenaga Kesehatan, Apa yang Berubah?
Polda Sulteng Hadirkan Ahli Forensik, Autopsi Kunci Ungkap Fakta Kematian Bayu Adityawan!
Hujan Mulai Mengguyur Makassar Sebagai Tanda Peralihan Musim, Apa Solusi untuk Warga Agar Aktivitas Tidak Terganggu?
Dilantik Jadi Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfred Tonggiroh Dihadapkan pada Tugas Berat