Sulawesitoday - Dua sipir berinisial DM dan MA di Rumah Tahanan (Rutan) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, kini tengah menghadapi jeratan hukum serius. Keduanya terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu yang diselundupkan ke dalam rutan. Kasus ini terungkap setelah rekaman CCTV di area rutan dianalisis secara mendalam.
Kabid Brantas BNN Kalimantan Tengah, KBP Ruslan Abdul Rasyid, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Dalam sebuah rekaman CCTV, DM terlihat membawa bungkusan putih mencurigakan ke dalam Rutan Kelas II A Palangkaraya. "Dari hasil analisis CCTV, bungkusan itu mengarah ke pengiriman sabu yang sudah direncanakan," ungkap Ruslan pada Kamis (16/1/2025).
Penyelundupan Berulang dengan Total 4 Kilogram
Ruslan mengungkapkan bahwa aksi ini bukan pertama kali terjadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DM dan MA telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali. Dari dua kali pengiriman, total 4 kilogram sabu berhasil masuk ke rutan.
Namun, hanya 2,3 kilogram yang berhasil disita oleh petugas. "Artinya, masih ada sekitar 1,7 kilogram sabu yang lolos atau belum ditemukan," tambah Ruslan. Hal ini menjadi perhatian serius karena menandakan adanya celah keamanan di rutan yang bisa dimanfaatkan oleh jaringan narkoba.
Baca Juga: Pelayanan Publik dan Aksi Sosial, Wajah Baru Imigrasi pada Perayaan HBI ke-75 di Sulteng
Keterlibatan Narapidana dan Upah Rendah
Kedua sipir ternyata tidak bekerja sendirian. Mereka diketahui berkolaborasi dengan seorang narapidana berinisial S. Hasil penyelidikan menunjukkan, untuk setiap kali pengiriman, mereka hanya menerima upah sebesar Rp 2,7 juta. Angka ini cukup mengejutkan, mengingat risiko besar yang mereka ambil.
"Ada yang dikasih Rp 2,7 juta untuk penyelundupan ini. Jumlahnya kecil dibandingkan dengan dampak yang dihasilkan," ujar Ruslan. Upah rendah ini menunjukkan bagaimana jaringan narkoba memanfaatkan pihak-pihak tertentu tanpa mempertimbangkan konsekuensi besar yang mereka hadapi.
Penyidikan Masih Berlanjut
Saat ini, kedua sipir tersebut telah ditahan oleh BNN Kalimantan Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak berwenang terus menggali informasi terkait jaringan di luar rutan yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
"Kami masih dalam tahap pengembangan. Belum ada yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tapi indikasi kuat menunjukkan ada keterlibatan pihak keluarga atau kenalan dari napi S," jelas Ruslan.
Refleksi dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di institusi pemasyarakatan. Keamanan internal rutan harus diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang seperti ini. Selain itu, peran aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi kejahatan juga sangat dibutuhkan.
Artikel Terkait
Ratusan Honorer Banggai Kepulauan Desak Penundaan Seleksi PPPK Tahap Kedua
Teror Hantu Mentari, Ketegangan Memuncak di Twisted 3 The Sinners
Remake Ikonik, Kejarlah Daku Kau Kutangkap Hadirkan Cerita Baru
Harmonisasi Regulasi, Kemenkum Sulteng Evaluasi Rancangan Peraturan di Morowali Utara
Pelayanan Publik dan Aksi Sosial, Wajah Baru Imigrasi pada Perayaan HBI ke-75 di Sulteng