• Senin, 20 Juli 2026

Tragedi di Tambang PT IWIP: Longsor Renggut Nyawa Dua Pekerja

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Jumat, 31 Januari 2025 | 19:11 WIB
Longsor di tambang PT IWIP Halmahera Tengah menewaskan dua pekerja. Saksi selamat setelah keluar dari ekskavator yang tertimbun tanah setinggi 15 meter.
Longsor di tambang PT IWIP Halmahera Tengah menewaskan dua pekerja. Saksi selamat setelah keluar dari ekskavator yang tertimbun tanah setinggi 15 meter.

Sulawesitoday - Insiden memilukan terjadi di kawasan tambang PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Dua pekerja, LD (25) dan MFB (25), tewas tertimbun longsor saat tengah bekerja di area pit A kilometer 72, Selasa (28/1) malam.

Detik-Detik Kengerian di Pit A

Malam itu, sekitar pukul 23.30 WIT, aktivitas pembuatan jalan hauling tengah berlangsung.

Candra Hadi Manina, salah seorang pekerja di lokasi, sedang mengoperasikan ekskavator E849 untuk loading material ke dalam dump truck.

Korban LD meminta Candra untuk membuat bens atau trap pada dinding tanah.

Namun, Candra mengisyaratkan agar permintaan itu ditunda hingga proses loading ADT selesai.

"Tunggu, saya mau loading ADT dulu," kata Candra, mengulangi percakapannya dengan LD malam itu.

Namun, sebelum pekerjaannya rampung, tanah di sisi kiri mereka tiba-tiba mengalami patahan besar. Seketika, longsor pun terjadi.

Baca Juga: Tujuh Mahasiswa Palestina Akan Kuliah di Palu, Semua Biaya Ditanggung UIN Datokarama

Lolos dari Maut, Dua Nyawa Melayang

Tanah setinggi kurang lebih 15 meter runtuh, menimpa Candra dan kedua korban.

Candra sendiri sempat tertimbun hingga bagian dada sebelum akhirnya berhasil keluar dari kabin ekskavator melalui jendela yang sudah pecah.

Sementara itu, rekan kerja mereka, Andi, berteriak dari kejauhan, memberi tahu bahwa LD dan MFB tertimbun material longsor.

Upaya penyelamatan langsung dilakukan, namun nyawa keduanya tak tertolong.

Investigasi dan Langkah Keamanan

Pihak kepolisian segera turun tangan.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini