• Senin, 20 Juli 2026

Sewa vs Beli Kendaraan Dinas di Parigi Moutong: Salah Perhitungan Bisa Bikin Anggaran Jebol

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Jumat, 31 Januari 2025 | 18:09 WIB
Kendaraan dinas di Parigi Moutong dibiarkan terbengkalai. Apakah kebijakan sewa lebih efisien atau justru pemborosan anggaran?
Kendaraan dinas di Parigi Moutong dibiarkan terbengkalai. Apakah kebijakan sewa lebih efisien atau justru pemborosan anggaran?

Sulawesitoday - Di halaman parkir Kantor Bupati Parigi Moutong, deretan kendaraan dinas tampak terbengkalai, seolah menunggu nasib yang tak pasti.

Pemandangan ini memicu pertanyaan: mengapa aset daerah yang berharga ini dibiarkan begitu saja?

Penelusuran kami mengungkap bahwa pemerintah daerah kini lebih memilih menyewa kendaraan dari vendor ketimbang membeli langsung.

Alasannya? Konon, biaya perawatan kendaraan dinas yang tinggi menjadi beban, sehingga opsi sewa dianggap lebih efisien dan ekonomis.

Namun, benarkah demikian?

Informasi yang kami himpun menunjukkan adanya dugaan markup atau laporan fiktif terkait perawatan rutin kendaraan dinas.

Isu ini bahkan menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah, yang menilai anggaran perawatan melebihi batas kewajaran.

Seorang pejabat yang enggan disebutkan namanya membantah tudingan tersebut.

Menurutnya, tidak mungkin melakukan perawatan melebihi Standar Biaya Umum (SBU) yang telah ditetapkan.

SBU untuk perawatan kendaraan dinas berkisar antara Rp24 juta hingga Rp38 juta per tahun, belum termasuk biaya bahan bakar.

Namun, meski anggaran perawatan telah dialokasikan, kondisi kendaraan dinas tetap memprihatinkan.

Hal ini kembali menjadi catatan kritis BPK.

Sayangnya, upaya kami untuk mendapatkan data pasti terkait anggaran perawatan dan sewa kendaraan menemui jalan buntu.

Pejabat terkait memilih bungkam, menambah tebal selimut misteri di balik kebijakan ini.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini