Meningkatkan efektivitas kerja pegawai.
Namun, sistem sewa juga memiliki kekurangan.
Dana yang dikeluarkan hanya untuk biaya sewa tanpa menambah aset daerah.
Selain itu, kendaraan sewa biasanya berpelat hitam, sehingga rawan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dengan tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Dengan perhitungan di atas, efisiensi dan penghematan anggaran melalui sistem sewa masih menjadi tanda tanya besar.
Perlu kajian mendalam untuk memastikan apakah kebijakan ini benar-benar sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Untuk memahami lebih lanjut dampak kebijakan ini terhadap kendaraan dinas di Parigi Moutong, simak juga artikel lengkap di Ditinggalkan dan Rusak, Kendaraan Dinas Parigi Moutong Terdampak Kebijakan Sistem Sewa Mobil Baru.
Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday.
Jangan Ketinggalan Berita Eksklusif Lainnya! Berita Eksklusif Lainnya! Yuk, cek langsung di Google News Sulawesitoday.
Artikel Terkait
Diskon Listrik PLN 50 Persen Masih Berlaku? Cek Batas Waktunya di Sini
Tidur Tak Nyenyak, Gempa Bertubi-Tubi di Kolaka Timur Bikin Warga Begadang
Ingin Jadi Prajurit? Rekrutmen Tamtama TNI AD 2025 Resmi Dimulai
Banjir dan Longsor Mamuju: Bantuan BNPB Datang, Warga Berharap Pemulihan Cepat
Warga Gali Tanah, Temukan Senjata Api Misterius di Poso