Sulawesitoday - ASN dan PPPK tidak diperbolehkan menambah hari libur di luar ketentuan cuti bersama libur 2025. Mitos penambahan libur ekstra kini telah dibantah oleh peraturan resmi pemerintah.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB ini menetapkan jadwal libur yang harus diikuti oleh seluruh pegawai di Indonesia.
Dalam SKB 2025, jumlah hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari. Cuti bersama pun diatur secara nasional sebanyak 10 hari untuk seluruh ASN dan PPPK.
Aturan ini berlaku untuk instansi pemerintahan maupun sektor swasta. Sistem ini disusun guna menjaga efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di tanah air.
Bagi ASN, peraturan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan yang telah diperoleh. Jika karena tugas pelayanan tidak dapat mengambil cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambahkan sesuai dengan jumlah hari yang terlewat.
Hal yang sama berlaku bagi PPPK, yang teknis pelaksanaannya mengacu pada ketentuan SKB. Dengan demikian, baik ASN maupun PPPK tidak memiliki keleluasaan untuk menambah hari libur secara sewenang-wenang.
Pemerintah menekankan pengawasan ketat terhadap pelanggaran aturan ini. Pegawai yang mengambil libur di luar jadwal resmi tanpa keterangan yang sah akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini merupakan respons terhadap kekhawatiran bahwa penambahan libur dapat mengganggu kinerja dan pelayanan publik. Disiplin dalam mengikuti jadwal resmi dianggap sebagai kunci keberhasilan administrasi negara.
Pada periode libur Idul Fitri 2025, pemerintah menetapkan masa cuti bersama selama enam hari. Libur ini dimulai pada 31 Maret 2025 dan berakhir pada 7 April 2025.
Detail jadwal hari libur telah diatur secara rinci. Misalnya, 28 Maret 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi, sedangkan 29 Maret 2025 adalah libur nasional Nyepi.
Selanjutnya, 30 Maret 2025 menjadi hari libur akhir pekan. Tanggal 31 Maret 2025 kembali diatur sebagai libur nasional Idul Fitri, dilanjutkan dengan libur nasional pada 1 April 2025.
Jadwal selanjutnya menetapkan 2, 3, dan 4 April 2025 sebagai cuti bersama yang wajib diikuti. Pada 5 dan 6 April 2025, pegawai menikmati libur akhir pekan, sedangkan 7 April 2025 kembali menjadi hari cuti bersama.
Baca Juga: SKB Menteri Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri 2025, ASN dan PPPK Sulteng Catat Tanggal Pentingnya
Tidak hanya itu, libur sekolah pada akhir Ramadhan dan Idul Fitri 2025 juga telah ditetapkan selama 14 hari. Ini menunjukkan keselarasan antara jadwal libur pegawai dan dunia pendidikan.
Artikel Terkait
Akankah Ada Gelombang PHK Usai Efisiensi Anggaran 2025? Cek di Sini Pendapat Beberapa Tokoh
Wakil Rakyat Telaah Ulang Anggaran Sewa Mobil Dinas di Parigi Moutong, Incar Transparansi
Profil Fredy Pratama Diduga Pimpin Penyelundupan Sabu 135 Kg
SKB Menteri Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri 2025, ASN dan PPPK Sulteng Catat Tanggal Pentingnya
Pelanggaran Lalu Lintas Meroket di H1 Operasi Keselamatan Tinombala Polda Sulteng