• Selasa, 21 Juli 2026

ASN dan PPPK di Sulteng Wajib Baca, Aturan SKB 2025 Tegaskan Tidak Bisa Tambah Libur Ekstra di Luar Cuti Bersama

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Rabu, 12 Februari 2025 | 17:02 WIB
SKB 2025 menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 cuti bersama. ASN dan PPPK tidak diperbolehkan menambah libur ekstra di luar jadwal resmi demi efisiensi pelayanan.
SKB 2025 menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 cuti bersama. ASN dan PPPK tidak diperbolehkan menambah libur ekstra di luar jadwal resmi demi efisiensi pelayanan.

Aturan yang berlaku dirancang untuk menghindari kebingungan dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu. Disiplin dan kepatuhan pada jadwal resmi merupakan pondasi integritas dalam setiap instansi.

Pernyataan resmi menegaskan bahwa penambahan hari libur di luar ketentuan adalah mitos belaka. Masyarakat dan pegawai diimbau untuk patuh agar tercipta pelayanan yang efisien dan adil.

Oleh karena itu, setiap ASN dan PPPK harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam SKB 2025. Hanya dengan kepatuhan ini, kepercayaan publik dan kelancaran operasional negara dapat terjaga.

Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday

Jangan Ketinggalan Berita Eksklusif Lainnya! Berita Eksklusif Lainnya! Yuk, cek langsung di Google News Sulawesitoday.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini