Parigi Moutong, Jumat, 18 April 2025 – BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong menggelar sosialisasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada perangkat desa dan warga Desa Moutong Timur.
Kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman kepada pekerja informal tentang hak dan manfaat yang bisa diperoleh selama mengikuti kedua program tersebut.
Sejak pukul 09.00 WITA, puluhan warga memadati balai desa, antusias mendengarkan paparan petugas BPJS.
“Acara ini tak hanya sekadar penyuluhan, tetapi juga wujud komitmen kami untuk menjangkau kelompok pekerja yang selama ini kurang tersentuh pelayanan formal,” ujar Arfandi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan saat bekerja, termasuk dalam perjalanan pulang–pergi melalui jalur wajar.
Bila terjadi “rudapaksa”—cedera atau luka akibat peristiwa tak terduga—peserta berhak atas:
Perawatan medis sesuai indikasi di RSUD atau Puskesmas mitra PLKK BPJS.
Santunan STMB (Sementara Tidak Mampu Bekerja) hingga sembuh.
Santunan cacat jika mengalami cacat tetap.
Santunan kematian 56 kali upah terlapor.
Beasiswa pendidikan maksimum Rp174 juta untuk dua anak, dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Pelaporan kecelakaan wajib dilakukan maksimal 2×24 jam agar peserta mendapatkan layanan penuh, baik melalui mekanisme reimbursement ataupun langsung ke fasilitas kesehatan.
Jaminan Kematian (JKM)