Program kedua, JKM, memberikan santunan kematian satu kali bayar senilai Rp42 juta kepada ahli waris, sebagai jaring pengaman finansial saat peserta wafat bukan karena kecelakaan kerja.
Lebih menarik, peserta yang aktif lebih dari 36 bulan memperoleh tambahan beasiswa hingga Rp174 juta untuk dua anak.
Arfandi menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa yang telah mengalokasikan anggaran perlindungan pekerja rentan pada 2024.
“Perlu diketahui, sesuai Peraturan Bupati, mulai 2025 seluruh desa wajib melindungi minimal 50 pekerja rentan. Sosialisasi hari ini adalah langkah awal memastikan target tersebut tercapai,” tegasnya.
Sebagai penutup, Arfandi mengimbau masyarakat segera mendaftarkan diri ke kantor BPJS terdekat dan menyimpan bukti pendaftaran serta data kontak petugas desa.
“Tak perlu ragu: keamanan sosial Anda adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Artikel Terkait
2035 Calon PPPK Sulawesi Tengah Dapat Jawaban, Inilah Rincian Jadwal, Dokumen, dan Larangan Ujian Tahap 2
Eksekusi Showroom di Makassar Ricuh, Massa Bakar Ban, Polisi Kerahkan Water Cannon
SMAN 1 Palu Jadi Panggung RuKI: Dua Inovasi Pelajar Mulai Fuzzy Logic hingga Nanopartikel Perak
Di Sulteng Hadir Teknologi Bisa Ubah 10 Kg Sampah Plastik Jadi 10 L BBM Mandiri untuk Nelayan dan Petani
Remaja 19 Tahun Hilang Usai Terjun dari Jembatan Teluk Kendari, Dugaan Bundir